Kasus Pungli Bojanegara Dilimpahkan ke Kejari

Rabu 22-07-2020,10:01 WIB

Tersangka penarikan uang tasyakuran perangkat di Desa Bojanegara beserta barang buktinya dilimpahkan ke Kejari Purbalingga. Penarikan Uang Syukuran Perangkat PURBALINGGA - Kasus penarikan uang syukuran pelantikan perangkat desa di Desa Bojanegara, Kecamatan Padamara memasuki babak baru, Selasa (21/7). Satreskrim Polres Purbalingga melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pungutan liar (Pungli), yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Bojanegara Sugiarti (50), kepada Kejaksaan Negeri Purbalingga. Kapolres Purbalingga AKBP Muchammad Syafi Maulla melalui Kasat Reskrim AKP Meiyan Priyantoro mengatakan, pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara tahap kedua dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. "Setelah berkas dinyatakan lengkap (oleh Kejaksaan Negeri Purbalingga). Hari ini (kemarin, red), kita limpahkan tersangka dan barang bukti untuk proses selanjutnya,” katanya. Dia menjelaskan, sebelumnya Kades Bojanegara ditetapkan menjadi tersangka kasus penarikan uang syukuran pelantikan perangkat desa, pada 23 Maret lalu. Hal itu, merupakan rangkaian dari pengungkapan kasus syukuran berbayar pada pelantikan perangkat desa di Desa Bojanegara. “Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, pelaku adalah satu orang. Uang syukuran pelantikan itu merupakan inisiasi tersangka sendiri. Tersangka memungut uang dengan dalih untuk pembiayaan pelantikan. Karena tidak masuk dan tercatat dalam APBDes Tahun 2020,” jelasnya. Tersangka melakukan pungutan yang dilakukan pada rentang waktu Februari hingga Maret 2020. Total uang syukuran yang ditarik oleh tersangka dikumpulkan uang sebanyak Rp 80,1 juta. Sejumlah uang tersebut didapat dari ketiga perangkat desa yang dilantik. Rinciannya, satu perangkat desa terlantik dimintai uang Rp 26,7 juta. “Dari jumlah total tersebut sebagian uang sudah digunakan, sedangkan sisanya masih disimpan tersangka. Sisa uang tersebut masih disimpan tersangka dan berhasil kita amankan,” tambahnya. Terpisah, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Purbalingga Meyer Simanjuntak mengatakan, pihaknya sudah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus tersebut. Tersangka dikenakan sangkaan Primair Pasal 12 huruf e Jo Pasal 1 ke 2 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 92 KUHP. Ancaman hukuman pasal tersebut Pidana Penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar. Selain itu dikenakan sangkaan Subsidair Pasal 11 Jo Pasal 1 ke 2 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 92 KUHP. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu Pidana Penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta. (tya)

Tags :
Kategori :

Terkait