DIMUSNAHKAN : Petugas gabungan memusnahkan barang bukti, Rabu (29/4). (AMARULLAH NURCAHYO/RADARMAS)
PURBALINGGA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purbalingga melakukan pemusnahan barang bukti sejumlah perkara hukum dan kriminal yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Rabu (29/4). Barang yang dimusnahkan merupakan bukti dari 27 perkara yang telah putus dan diselesaikan sejak Januari 2020.
Pemusnahan dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Purbalingga. "Barang yang dimusnahkan merupakan barang bukti perkara yang sudah putusan selama Januari 2020. Untuk pistol softgun akan kita potong-potong," kata Kasi Pidum sekaligus Plh Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Arie Purnomo.
Dari 27 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, yang mendominasi terdiri dari kasus narkoba. Selain sabu-sabu, barang lain didominasi dengan produk medis berupa obat-obatan kategori tertentu. Selain itu, ada juga puluhan botol miras yang merupakan tindak pidana ringan.
"Ada juga kasus-kasus asusila, tapi rata-rata berupa produk medis berupa obat-obatan, ada juga air softgun dan puluhan botol miras dari Satpol PP," tambahnya.
Selain dimusnahkan dengan cara dibakar, ada juga barang yang dimusnahkan dengan di potong atau gorok. Pemusnahan sudah dilakukan sesuai administrasi yang berlaku.
"Ini juga sebagai salah satu bentuk keterbukaan informasi kepada publik bahwa keberadaan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap harus dilakukan pemusnahan,” ungkapnya. (amr)