Kelebihan Muatan, Dinhub Berlakukan Tilang di Tempat

Kamis 20-02-2020,18:55 WIB

DIPERIKSA: Petugas Dinhub memeriksa kendaraan angkutan barang seperti truk di jalan dengan tonase tertentu. AMARULLOH NUR CAHYO/RADARMAS PURBALINGGA - Dinas Perhubungan (Dinhub) Kabupaten Purbalingga semakin tegas melawan angkutan barang /truk dengan kriteria Over Dimensi dan Over Load (ODOL). Selain melalui penindakan tilang di tempat, juga petugas Dinhub tidak akan meloloskan kendaraan dimaksud saat uji kendaraan maupun uji berkala. Artinya, ketika armada mereka tidak sesuai spesifikasi, tidak akan lolos uji. “Ini sebagai wujud “perang” kita terhadap maraknya angkutan ODOL. Harapanna, ada efek jera. Peralatan kita sudah lengkap, ditambah koordinasi dengan Satuan Lalulintas Polers Purbalingga,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dinhub) Purbalingga, Yani Sutrisno Udi Nugroho. Dengan alat ukur timbang portabel ini, petugas bisa mengetahui langsung kondisi berat muatan saat saat razia di lapangan. Kendaraan angkutan barang yang melebihi tonase dan dimodifikasi dimensinya, misal bak atau boks pengangkutnya, maka langsung terkena tilang Enam orang operator bertugas menangani alat portabel itu. Bahkan langsung dicatat dan muncul bukti pelanggaran yang ada. Penindakan pelanggaran itu berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.(amr)

Tags :
Kategori :

Terkait