Siltap Perangkat Desa Naik Menjadi Rp 2 Juta Lebih

Kamis 16-01-2020,19:00 WIB

Grafis PURBALINGGA - Kabar baik bagi para aparatur pemerintahan desa, khususnya perangkat. Tahun 2020 ini, penghasilan tetap (Siltap) naik signifikan. Dasarnya, menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2019 yang salah satunya mengatur tentang Siltap kepala desa dan perangkatnya. Ketua Persatuan Perangkat Desa Republik Indonesia (PPDRI) Purbalingga, Sakhuri mengatakan, tahun ini sudah ada kepastian. Kenaikan siltap dari sekitar 2.000 lebih perangkat desa di Kabupaten Purbalingga angkanya besar. https://radarbanyumas.co.id/pembunuhan-satu-keluar-libatkan-dua-eksekutor/ https://radarbanyumas.co.id/jembatan-jalan-tembus-jensoed-gerilya-laris-untuk-selfie/ https://radarbanyumas.co.id/manusia-silver-makin-marak-di-jalanan/ “Siltap perangkat desa (selain Kades dan Sekdes) tahun sebelumnya Rp 1.562.500. Sedangkan gaji setara PNS golongan IIa menjadi Rp 2 juta lebih,” katanya, Rabu (15/1). Sesuai PP tersebut, minimum Siltap yang diberikan kepada Kepala Desa dari Rp 3.125.000 menjadi Rp 3.400.000, Sekdes dari Rp 2.187.500 menjadi Rp 2.387.500 dan Perangkat Desa lainnya dari Rp 1.562.500 menjadi Rp 2.022.200. Untuk tahun anggaran berjalan sekarang, gaji Kades dan Sekdes di Purbalingga sudah terakomodasi untuk besaran tersebut. https://radarbanyumas.co.id/bernilai-ratusan-juta-videotron-alun-alun-dibiarkan-mangkrak/ Adanya peningkatan Siltap ini otomatis akan berpengaruh pada peningkatan Alokasi Dana Desa (ADD). Karena 62,95 persen dari ADD diantaranya digunakan untuk Siltap. Jika tahun 2019 Pemkab Purbalingga mengalokasikan ADD sebesar Rp 96,58 miliar maka tahun 2020 naik alokasinya. (amr)

Tags :
Kategori :

Terkait