ADITYA/RADARMAS
AKSI: Warga melakukan pencegatan truk pengakut galian C yang melintas.
PURBALINGGA - Aksi penolakan penambangan galian C kembali terjadi di Desa Jatisaba, Kecamatan Purbalingga, Senin (14/10). Bahkan, dalam aksi kali ini warga melakukan pencegatan langsung terhadap truk pengangkut galian C, yang melewati jalan Desa Jatisaba. Aksi tersebut diikuti oleh sedikitnya 20 warga Desa Jatisaba.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aksi warga melakukan pencegatan terhadap truk pengangkut galian C dilakukan di simpang empat Jalan Letnan Kusni Desa Jatisaba. Truk yang hendak melewati ruas jalan tersebut dicegat dan tak boleh melanjutkan perjalanan.
Koordinator aksi Teguh mengatakan, warga melarang truk pengangkut material pasir maupun batu hasil galian C melewati Jalan Raya Letnan Kusni Desa Jatisaba. Alasannya, karena jalan menjadi rusak akibat dilewati truk pembawa matrial pasir.
Dia menegaskan, warga tidak melarang adanya penambangan galian C Sungai Klawing. Namun, truk dilarang melewati jalan desa, truk pengangkut pasir hasil galian c diminta melewati jalur tepian Sungai Klawing.
Aksi ini merupakan aksi kedua yang dilakukan oleh warga, sebelumnya sekira bulan September 2019, penambangan galian C milik Agus, yang juga Kepala Desa Lamongan, Kecamatan Kaligondang didemo oleh warga. Karena mengakibatkan jalan desa menjadi rusak. Akibat aksi warga tersebut, kemudian penambangan galian C ditutup sementara dan tidak ada kegiatan operasi galian.
Namun, pada Jumat (11/10) penambangan galian C milik Agus dibuka dan beroperasi kembali. Yang membuat kesal warga, jalur kendaraan truk pengangkut hasil galian C melewati Jalan Letnan Kusni Desa Jatisaba. Padahal sebelumnya, sudah ada larangan dari warga.
Puncak kekesalan warga terjadi, Senin (14/10), sekira pukul 09.30 WIB, warga Desa Jatisaba yang dikoordinatori oleh Teguh dan Agus mengadakan aksi pencegatan truk, yang membawa matrial pasir di perempatan jalan Letnan Kusni Desa Jatisaba. Selanjutnya, sekira pukul 12.00 WIB, dilakukan koordinasi antara koordinator dan penambang galian C Desa Lamongan, Kecamatan Kaligondang, yakni Kikim dan Desto.
Dari hasil koordinasi, warga Desa Jatisaba mau membubarkan diri, asalkan tidak ada aktifitas truk yang mengangkut hasil galian C, yang melewati Jalan Letnan Kusni Desa Jatisaba. Dari pihak penambang sepakat untuk tidak melakukan aktifitas pengangkutan hasil galian dengan akses Jalan melalui Letnan Kusni Desa Jatisaba. (tya/acd)