PERINGATAN : Petugas Satpol PP memberikan peringatan kepada PKL yang berjualan di Jalan Kolonel Sugiri Bobotsari, Senin (24/6). AMARULLAH NURCAHYO/RADARMAS
PURBALINGGA - Sebanyak 52 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di Jalan Kolonel Sugiri Bobotsari, Kecamatan Bobotsari, mendaapat peringatan dari petugas Satpol PP pada Senin (24/6). Mereka diberi surat pemberitahuan agar segera menyesuaikan aturan. Tidak boleh berjualan di ruang milik jalan maupun trotoar.
Plt Kepala Satpol PP Purbalingga Ato Susanto melalui Kasi Ketertiban Umum Sutriono menjelaskan, kegiatan itu merupakan langkah pembinaan langsung. Pihaknya berupaya tetap humanis, namun tetap menjaga wibawa. Petugas memberikan waktu sampai Rabu (26/6) untuk para PKL membenahi lapak.
“Kami lakukan pendekatan dan tidak langsung melakukan eksekusi. Melalui surat pemberitahuan agar para PKL bisa menyiapkan diri,” tegasnya, kemarin.
Sutriono menjelaskan, berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kabupaten Purbalingga, disebutkan pada Pasal 12 setiap orang dan/atau Badan dilarang berjualan atau berdagang, menyimpan dan/atau menimbun barang di ruang milik jalan.
Kemudian mendirikan bangunan yang dapat mengakibatkan berkurangnya atau berubahnya fungsi jalan. Memasang perangkat/alat yang dapat mengganggu fungsi jalan. Lalu pada Pasal 14, Setiap orang dan/atau Badan dilarang berjualan atau berdagang, menyimpan atau menimbun barang di jalur hijau, taman dan fasilitas umum yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Diharapkan kepada para PKL dan pedagang/pemilik kios/toko untuk senantiasa mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” paparnya.
Sementara itu, Satpol PP juga menertibkan PKL di Jalan MT Haryono Kelurahan Purbalingga Kulon. Petugas meminta agar mereka tidak berjualan di ruang milik jalan maupun taman. Mereka diminta untuk memindahkan aktivitas berjualan di tempat yang diperbolehkan.
“Kami juga meminta kepada para PKL yang melaksanakan aktivitas berjualan di Jalan Kolonel Sugiri Bobotsari, agar segera masuk ke Pasar Bobotsari. Karena sebagian besar sebenarnya memiliki kios atau lapak di dalam Pasar Bobotsari,” katanya. (amr/sus)