GTT : Honor GTT di Kabupaten Purbalingga diusulkan mengalami kenaikan. DOK RADARMAS
PURBALINGGA - Tahun ini, honor Guru Tidak Tetap (GTT) SK Bupati diusulkan naik. Rencananya, kenaikan honor berdasarkan masa kerja.
Untuk masa kerja kurang dari lima tahun, honor diusulkan Rp 700 ribu per bulan, Rp 800 ribu untuk masa kerja antara 5-10 tahun, dan Rp 900 ribu untuk masa kerja lebih dari 10 tahun.
Namun, usulan tersebut belum bisa diloloskan karena data tenaga pendidik belum lengkap. Hal itu dikatakan Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga Subeno, kemarin (31/1).
Subeno mengatakan, pada Rabu (30/1) lalu, pihaknya melakukan paparan mengenai GTT kepada Plt Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi. Dalam agenda yang membahas kebijakan terkait GTT dan aturan baru tentang P3K, Dindikbud diminta melengkapi data tenaga pendidik di Kabupaten Purbalingga terlebih dahulu.
Kebijakan GTT salah satunya terkait perubahan skema honor yang akan diterima. “Pendataan memang biasa tiap tahun. Ini belum final, masih dalam proses pembahasan. Dindikbud diminta untuk mempersiapkan data lengkapnya. Karena ada aturan baru mengenai P3K. Kita ingin bahas lagi,” terangnya.
Lebih lanjut Subeno mengatakan, pertemuan dengan Plt Bupati belum menghasilkan keputusan apapun karena masih menunggu kelengkapan data pendukung lengkapnya. Namun segera mungkin akan diagendakan paparan kembali setelah data terkait tenaga pendidik dilengkapi.
“Dindikbud disuruh paparan lagi pada Februari. Kalau bisa secepatnya. Jadi begitu data pendukung disiapkan, detail dan BKPPD sudah siap. Kita tinggal mengagendakan dengan Plt Bupati kembali, menyesuaikan agenda beliau,” tambahnya. (nif/sus)