DEMO : Ratusan massa GMBI melakukan orasi menuntut ditetapkannya aturan terkait toko modern, kemarin. AMARULLAH NURCAHYO/RADARMAS
PURBALINGGA - Ratusan massa anggota LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Purbalingga, melakukan aksi di depan kantor DPRD dan kantor Bupati Purbalingga, Rabu (30/1). Mereka meminta diterbitkan aturan toko modern maupun swalayan.
"DPRD sebagai wakil rakyat harus bisa ikut memfasilitasi terwujudnya aturan itu. Harus gerak cepat," tegas Ketua GMBI Purbalingga Besariyono.
Massa berorasi di Jalan Onje. Tak lama kemudian, perwakilan menyampaikan aspirasinya di ruang rapat bupati. Mereka ditemui Plt Bupati Dyah Hayuning Pratiwi, Sekda Wahyu Kontardi, Kepala DPMPTSP Mukodam, dan para asisten sekda.
Tiwi mengatakan, pemerintah mengapresiasi aspirasi masyarakat. Terutama tentang keberadaan toko modern di Purbalingga. "Saat ini peraturan daerah terkait toko modern memang belum ada," kata Tiwi.
Menurutnya, toko modern harus mengakomodir Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sedangkan untuk RTRW saat ini masih tahap revisi oleh kementrian. Sehingga pembentukan Perda belum bisa dilakukan.
Untuk merespon aspirasi masyarakat, pemkab akan membuat peraturan bupati (Perbup), terkait persebaran toko modern. Saat ini draf perbup sedang disusun. "Kami sedang menyusun draf perbup penataan swalayan. Perbup tidak serta merta harus langsung diimplementasikan. Karena semua ini harus ada masa peralihan, yang nanti kita tetapkan di masa peralihan," tambahnya.
Tiwi menjanjikan Perbup akan ditetapkan pekan ini. "Kalau perda, ya tahun ini insya Allah sudah ada," ujar Tiwi. (amr/sus)