DEMO : Warga Desa Candiwulan menyampaikan aspirasi di depan gedung DPRD Purbalingga. ADITYA/RADARMAS
PURBALINGGA - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang berlangsung 16 Desember lalu, masih menyisakan persoalan. Kemarin (2/1), lebih dari 100 warga Desa Candiwulan, Kecamatan Kutasari mendatangi DPRD Kabupaten Purbalingga, Rabu (2/1).
Mereka menuntut Panitia Pelaksana (Panlak) Pilkades menjelaskan keteledoran yang tertuang dalam surat pernyataan yang dibuat oleh Ketua Panlak Sahlan. Sebab, hingga saat ini Panlak belum menjelaskan keteledoran yang dimaksud dalam surat tersebut.
Tak hanya itu, warga juga meminta kepada Panlak untuk memastikan nasib suara warga yang tidak sah, karena coblos tembus. Dalam aturan yang ada, coblos tembus dinyatakan tidak sah. Namun, warga meminta disahkan. Karena kurang sosialisasi dari Panlak kepada warga.
Di Desa Candiwulan, ada 738 suara tidak sah. Warga meminta untuk disahkan. Sebab, jumlah surat suara yang tidak sah hampir menyamai perolehan suara calon kepada desa terpilih. Hanya terpaut 66 suara, antara suara tidak sah dengan suara yang diraih cakades terpilih.
Hal itu diungkapkan Sodirun, salah satu calon kepala desa (cakades) yang kalah. Dia menjelaskan, warga menganggap kerja Panlak kurang profesional. Namun saat disinggung apa yang diperjuangkan di DPRD, dia enggan menjelaskan lebih lanjut.
"Yang penting kami sampaikan kejadin di desa kami kepada dewan. Terkait tindak lanjutnya, kami serahkan kepada teman-teman di dewan," katanya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga Adi Yuwono mengatakan, pihaknya hanya menampung aspirasi dari warga Candiwulan. "Berita acara pertemuan dengan warga Candiwulan akan kami serahkan ke pemkab," ujarnya.
Namun, dia melihat ada kekurangprofesionalan panlak dalam menjalankan Pilkades di Desa Candiwulan. Sehingga permasalahan warga bisa muncul ke permukaan.
Terpisah, Kabag Pemerintahan Setda Purbalingga Raditya Widayakan mengatakan, pihaknya tak bisa berbuat banyak terkait Pilkades di Desa Candiwulan. Sebab, aturan yang sudah dibuat tak bisa dilanggar hanya untuk mengakomodir tuntutan warga. Apalagi aturan yang dibuat oleh pemkab, merupakan turunan dari undang-undang. (tya/sus)