SIDAK : Plt Bupati Tiwi melakukan pengecekan pelayanan di Kantor DPMPTSP, kemarin
PURBALINGGA – Plt Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE Becon memberikan peringatan tegas kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada. Intinya, kalau sampai melakukan pungli atau korupsi menjadi tanggung jawab sendiri dan tidak akan mendapatkan bantuan hukum.
“Jika dalam memberikan pelayanan ada bukti pungutan liar (pungli), maka pemerintah tidak akan memberikan bantuan hukum kepada ASN bersangkutan,” ujarnya saat apel pagi di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) baru-baru ini.
Dijelaskannya, DPMPTSP mengurus perizinan dan potensi adanya pungli bisa terjadi. Tak hanya pungli, perbuatan yang mengarah ke tindak pidana korupsi juga terbuka lebar. Jika jajaran tidak dibekali pemahaman hukum yang baik dan pengawasan, maka rawan persoalan hukum.
“Kalau sampai ada yang terbukti melanggar hukum, itu persoalan pribadi dan ditanggung sendiri. Saya tidak mau jika di jajaran saya ada pungli maupun korupsi, ini harus dicamkan betul,” tegasnya. (amr/sus)