Banner v.2

Puluhan Napi Risiko Tinggi dari Palembang Dipindah ke Nusakambangan

Puluhan Napi Risiko Tinggi dari Palembang Dipindah ke Nusakambangan

Puluhan warga binaan Lapas Palembang baru tiba di dermaga sodong Pulau Nusakambangan.-DitjenPas Untuk Radarmas-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Sebanyak 40 narapidana kategori high risk dari Lapas Kelas I Palembang, dipindah ke sejumlah lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan. 

Langkah ini dilakukan untuk memperketat pengawasan, sekaligus mendukung pembinaan terhadap warga binaan berisiko tinggi.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi mengatakan, Nusakambangan dipilih karena memiliki sistem keamanan dan pola pembinaan yang dirancang khusus untuk menangani napi kategori high risk.

"Untuk warga binaan kategori high risk, Nusakambangan diharapkan mampu mengubah perilaku mereka agar lebih patuh terhadap aturan dan mengikuti program pembinaan dengan baik," ujar Mashudi, Sabtu (23/5/2026)

Puluhan warga binaan tersebut ditempatkan di enam lapas yang berada di kawasan Nusakambangan, yakni Lapas Kelas I Batu, Lapas Kelas IIA Pasir Putih. 

BACA JUGA:263 Napi Risiko Tinggi Dipindahkan ke Pulau Nusakambangan

Lapas Kelas IIA Narkotika Nusakambangan, Lapas Kelas IIA Ngaseman, Lapas Kelas IIA Gladakan, dan Lapas Kelas IIA Besi.

Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat petugas pemasyarakatan dari Sumatera Selatan yang dibantu personel Satbrimob serta Ditlantas PJR Polda Sumsel. 

Seluruh tahapan pemindahan disebut berlangsung sesuai standar operasional prosedur.

"Pemindahan napi high risk ini merupakan bagian dari program bersih-bersih lapas dan rumah tahanan yang sedang digencarkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," lanjutnya. 

Program tersebut difokuskan untuk memberantas berbagai pelanggaran di dalam lapas.

Mulai dari peredaran narkoba, penggunaan telepon genggam ilegal, hingga praktik penipuan atau scamming dari balik penjara.

"Kami ingatkan kepada seluruh jajaran pemasyarakatan agar tidak bermain-main dengan aturan. Baik warga binaan maupun petugas, jika terbukti terlibat pelanggaran seperti narkotika, HP ilegal, scamming atau pelanggaran lain, akan diberikan sanksi berat," pungkasnya. ***

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: