Banner v.2

Tiga Pengedar Sabu Lintas Banyumas-Cilacap Ditangkap di Sampang

Tiga Pengedar Sabu Lintas Banyumas-Cilacap Ditangkap di Sampang

Tersangka menjalani pemeriksaan oleh petugas Satresnarkoba Polresta Cilacap.-HUMAS POLRESTA CILACAP UNTUK RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap membongkar peredaran narkotika jenis sabu, dengan modus penyimpanan di area persawahan untuk mengelabui petugas.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, tiga orang perantara sabu lintas wilayah Banyumas-Cilacap berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat 3,88 gram.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial R (26), A (28), dan D (27), seluruhnya warga Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas. Mereka ditangkap di wilayah Kecamatan Sampang. 

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Cilacap.

"Setelah menerima laporan dari masyarakat, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan para tersangka beserta barang bukti sabu," ujarnya, Sabtu (23/5/2026).

BACA JUGA:Dua Pengedar Tramadol dan Sinte Diciduk, Ratusan Barang Bukti Disita SatResnarkoba Polresta Cilacap

Dalam penangkapan awal, polisi lebih dulu mengamankan R dan A saat hendak memindahkan lokasi penyimpanan sabu dari Desa Notog, Kecamatan Patikraja, Banyumas ke wilayah Sampang. 

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap tersangka D yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika sekaligus diduga menjadi pengendali peredaran sabu lintas wilayah tersebut.

Saat penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik dan lakban, telepon genggam, sepeda motor, uang tunai Rp 550 ribu, serta sejumlah barang bukti lainnya.

“Modus yang digunakan para pelaku yakni menyimpan sabu dengan cara ditanam di area persawahan, agar tidak mudah diketahui petugas,” kata Galih.

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka D mengaku membeli sabu dari seseorang dengan harga Rp 4,75 juta melalui transfer.

Setelah menerima titik lokasi pengambilan melalui aplikasi pesan, barang haram tersebut diambil di wilayah Karanglewas, Purwokerto Barat.

BACA JUGA:Dalam Sehari, Satresnarkoba Polresta Cilacap Bekuk Empat Pengedar Sabu

Selanjutnya, D memerintahkan R dan A untuk membawa sabu ke wilayah Sampang, Cilacap dengan imbalan sebesar Rp 300 ribu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: