PURBALINGGA - Pujianto alias Anto (42), warga Desa Metenggeng Kecamatan Bojongsari, ditangkap tim gabungan Unit Reskrim, Unit Intelkam dan Bhabinkamtibmas Polsek Kutasari. Dia ditangkap karena mencuri sepeda motor motor di depan Pasar Tobong, Desa Candiwulan, Kecamatan Kutasari, Senin (21/5) lalu.
Kapolsek Kutasari AKP Bambang Sidik S SH mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu (23/5) dini hari. Tersangka bersama barang bukti hasil kejahatannya yakni sepeda motor Honda Beat R 4309 JV, warna hitam tahun 2015, diamankan di rumahnya.
DIAMANKAN : Tersangka pencurian sepeda motor diamankan bersama bersama barang bukti di Polsek Kutasari.ISTIMEWA
"Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi dari pemilik sepeda motor. Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kutasari," katanya, Kamis (24/5).
Dijelaskan, peristiwa pencurian sepeda motor milik Sofingah (43), warga Desa Candiwulan, Kecamatan Kutasari, terjadi pada Senin (21/5).
"Saat itu korban pergi ke pasar dan meninggalkan sepeda motor di pinggir jalan tanpa dikunci setang. Saat akan pulang, korban kaget sepeda motornya sudah tidak ada," jelasnya.
Korban berusaha mencari di sekitar lokasi namun tidak ketemu. Korban kemudian lapor ke Polsek Kutasari. “Berbekal laporan korban, pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi warga, kami berhasil mendapatkan sepeda motor hasil curian dan mengamankan pelakunya,” imbuhnya.
Ditambahkan, menurut pengakuan tersangka, awalnya dia yang sedang berjalan kaki akan ke pasar. Melihat ada sepeda milik korban terparkir di pinggir jalan dan tidak dikunci setang, timbul niat untuk mengambil.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian," ujarnya. (tya)