PURBALINGGA - Polres Purbalingga memperketat penjagaan, usai terjadi teror bom di Polrestabes Surabaya, Senin (14/5). Polisi memeriksa seluruh pengunjung yang masuk ke Mapolres Purbalingga.
Sejumlah polisi menggunakan rompi, helm, dan senjata laras panjang berdiri di gerbang masuk Mapolres Purbalingga. Polisi langsung memeriksa pengunjung yang masuk ke Mapolres.
PERIKSA : Polisi memeriksa mobil yang akan masuk ke Mapolres Purbalingga.ADITYA/RADARMAS
Pengunjung yang memakai jaket diminta untuk dilepas. Polisi juga memeriksa tas bawaan pengunjung. Mereka diminta membuka tas dan diperlihatkan kepada petugas jaga di depan gerbang Mapolres. Setelah diperiksa baru pengunjung boleh masuk ke Mapolres.
Sedangkan untuk kendaraan roda empat yang masuk ke Mapolres dilakukan pemeriksaan secara detail. Mulai dari bawah kendaraan hingga bagasi. Sedangkan sepeda motor dilarang masuk ke dalam Mapolres.
Kapolres Purbalingga AKBP Nugroho Agus Setiawan SIK MH mengakui, penjagaan di Mapolres memang diperketat pasca terjadi teror bom di Polrestabes Surabaya. Meski sebenarnya setiap hari petugas di pos jaga sudah melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung yang datang ke Mapolres.
"Penjagaan seperti ini sudah rutin, hanya saja kami tingkatkan pasca bom di Mapolrestabes Surabaya," katanya, Senin (14/5).
Dia menambahkan, polisi juga meningkatkan intensitas patroli di sejumlah wilayah. Seperti tempat ibadah, rumah pejabat, baik pejabat Polri maupun pejabat pemkab. Hal itu dilakukan untuk antisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan di wilayah Kabupaten Purbalingga.
"Sudah sejak Minggu (13/5), kita perketat pengamanan. Tapi hari ini (kemarin, red) kita tingkatkan lagi dengan menambah personil,” imbuhnya.
Diperketatnya akses masuk ke kantor polisi tidak hanya dilakukan di Mapolres. "Kantor-kantor Polsek pun demikian. Masyarakat yang membawa sepeda motor harus parkir di luar halaman kantor," lanjutnya.
Pemeriksaan ketika masuk ke objek-objek vital terutama milik Polri juga dilakukan lebih ketat dibanding biasanya. “Peningkatan pengamanan di kantor polisi, asrama, rumah pejabat, tempat ibadah serta objek-objek vital lainnya,” tambahnya. (tya/sus)