PURBALINGGA - Polisi berhasil mengungkap kasus pembobolan sebuah konter handphone (HP) di Desa Bukateja, Kecamatan Bukateja, beberapa waktu lalu. Dua pelaku yang masih dibawah umur ditangkap, setelah menawarkan hasil curiannya melalui Facebook (FB) pada Sabtu (5/5) dini hari.
Kedua tersangka yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Bukateja yakni Dit (16) dan Sus (17), warga Kecamatan Bukateja. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebuah ponsel dan kardusnya, sebuah charger, dua buah headset, dua botol parfum, sebuah tas pinggang, dan sebuah martil.
DITANGKAP : Polisi menangkap dua pelaku dibawah umur pembobol konter handphone.ADITYA/RADARMAS
Kapolsek Bukateja AKP Agus Triyono mengatakan, kejadian yang menimpa A'im Cell milik Oktavianto (30) warga Desa Kembangan, Kecamatan Bukateja, terjadi pada 15 April silam. Modusnya, setelah survei lokasi calon korban, pelaku datang malamnya kemudian memanjat pohon jambu dan pagar tembok untuk naik ke atap.
"Tersangka melepas paku asbes menggunakan martil yang sudah dibawa dan menggeser posisi asbes, sehingga bisa melihat ke dalam toko. Kemudian pelaku merusak plafon dan masuk ke dalam toko. Barang-barang di toko diambil lalu keluar melalui atap," katanya.
Keesokan sorenya, pemilik konter datang untuk menyalakan lampu. Namun setelah membuka pintu toko didapati sudah dalam berantakan. Ketika dicek, sejumlah barang jualannya hilang. Dia pun lapor ke polisi. Akibat kejadian itu, Oktavianto mengalami kerugian lebih dari Rp 2,5 juta.
Polisi yang menyelidiki kasus ini menemukan titik terang, setelah patroli cyber di Facebook mendapati ada unggahan seseorang yang akan menjual ponsel dengan ciri-ciri identik milik korban di salah satu grup jual beli. Polisi lalu memancing pemilik akun penjual ponsel dengan berpura-pura membeli, dan sepakat kopi darat di depan SMKN 1 Bukateja.
"Akhirnya pada Sabtu (5/5) sekitar pukul 00.30 WIB, kami berhasil menangkap keduanya. Setelah kami interogasi, mereka mengakui jika ponsel yang akan dijual hasil curian di konter A'im Cell April lalu," katanya.
Karena kedua tersangka masih di bawah umur, polisi berkoordinasi dengan kejaksaan dan Balai Permasyarakatan (Bapas) untuk penanganan lebih lanjut. (tya/sus)