Ditemukan 923 Orang Pemilih Ganda di Purbalingga

Sabtu 07-04-2018,15:30 WIB

414 Warga Tak Punya Hal Pilih PURBALINGGA - Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Purbalingga menemukan 414 warga memiliki hak pilih, karena tidak masuk daftar pemilihan sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil GUbernur (Pilgub) Jawa Tengah 2018. Warga tersebut terdiri dari pemilih pemula dan pemilih pindahan dari luar daerah. "Kami menemukan sejumlah perbedaan data dalam DPS selama masa uji publik," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Purbalingga Imam Nurhakim, Jumat (6/4). PERIKSA : Staf Panwaslu tengah memeriksa data di komputer.ADITYA/RADARMAS Dia menjelaskan, saat melakukan pencermatan selama uji publik DPS, sejumlah data tidak sesuai dengan DPS. Warga yang sudah meninggal masih masuk DPS sebanyak 801 orang dan pemilih ganda 923 orang. Dari temuan itu, pihaknya mengirim surat kepada KPU Kabupaten Purbalingga. Imam merekomendasikan agar KPU memperbaiki data sebelum ditetapkan menjadi DPT. Jika tidak, mereka terancam kehilangan hak suaranya. "Atau minimal tidak masuk DPT, tetapi menjadi pemilih dengan menggunakan e KTP. Sementara yang hak suaranya baru bisa disalurkan jika surat suara masih cukup," tuturnya. "Perbaikan masih bisa dilaksanakan selama proses rekapitulasi di tingkat panitia pemungutan suara (PPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK) maupun di KPU kabupaten sampai batas waktu menjelang penetapan DPT," tambahnya. Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Purbalingga Sri Wahyuni menurutkan, pihaknya langsung menindaklanjuti temuan Panwaslu. Dengan menurunkan data ke seluruh PPK, dan diteruskan ke PPS di wilayah masing-masing agar diperbaiki secepatnya di tingkat bawah. "Data sudah kami turunkan ke tingkat lebih bawah sejak 4 April lalu," ujarnya. Komisioner KPU Kabupaten Purbalingga Divisi Pemutakhiran Data Pemilih (Mutarlih) Eko Setiawan mengatakan, saat ini tengah melaksanakan tahap penyusunan daftar pemilih sementara hasil perubahan (DPSHP). "Saat penyusunan kemungkinan masih ada perubahan. Karena itu, masukan dari masyarakat bisa setiap saat kami terima hingga penetapan menjadi DPT di KPU," katanya. (tya/sus)

Tags :
Kategori :

Terkait