Rambu Minim, Marka Dilanggar
PURBALINGGA - Jalan Jendral Soedirman (Jensoed) mulai diberlakukan dua arah kemarin (1/3).
Penerapan dua arah ternyata belum semua masyarakat mengetahui. Masih ada pengendara mobil yang bertanya kepada petugas, ada juga pengendara sepeda motor yang melanggar marka dilarang parkir.
Tidak hanya itu, juru parkir juga mengeluhkan lahan parkir yang berkurang. Seperti di persimpangan Kompo, alun-alun Purbalingga, dan Mayong.
DUA ARAH : Mulai 1 Maret kemarin, Jalan Jensoed resmi menjadi dua arah. Bawah, salah satu pengendara sepeda motor ditegur karena parkir di marka dilarang parkir, Kamis (1/3).AMARULLAH NURCAHYO/RADARMAS
Salah satu juru parkir di persimpangan Kompo, Yono mengatakan, lahan parkirnya tersisa sedikit. Saat ini hanya sekitar 15 motor sekali parkir berjejer. Sebab, lahan di pertigaan Kompo hingga sekitar 120 meter ada marka larangan parkir.
“Saya sudah “rasan” ke petugas Dinhub, katanya suruh nunggu kabar lagi dari Dinas Perhubungan. Tapi kabar apa itu, saya belum tahu. Apakah akan diberikan perubahan lahan atau bagaimana. Saya butuh jawaban pasti dan segera,” katanya.
Kabid Lalulintas Dinhub Sunarto SH mengatakan, saat ini ada beberapa perubahan. Seperti adanya kantong parkir yang tersita marka larangan. Terkait lahan parkir, tuturnya, akan ada penataan dan pembagian lagi.
“Kami menyadari itu. Nanti akan kami sosialisasikan kembali dan lakukan pembenahan,” tegasnya, Kamis (1/3).
Suratman, salah satu warga mengatakan, penerapan dua arah seharusnya bisa lebih baik jika rambu lalu lintas lengkap. Saat ini hanya ada tanda panah penunjuk arah lajur. Belum ada tanda larangan jika memutar atau berbalik arah ke jalur lainnya.
“Kami paham memang butuh waktu penyesuaian. Jadi maksimalkan uji coba dan sosialisasi, kemudian segera lakukan evaluasi. Termasuk pada lahan parkir dan kelancaran lalu lintas,” ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Purbalingga Tasdi SH MM menegaskan, penerapan dua arah sejalan dengan misi pembangunan Purbalingga. Menurutnya, pemberlakuan dua arah, bagian dari mewujudkan tertib lalu lintas. Apalagi saat ini frekuensi kendaraan di Purbalingga semakin padat, sehingga perlu rekayasa lalu lintas dan tata laksana yang bagus.
“Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan, kepolisian dan Dinas perhubungan berkewajiban mengatur lalu lintas dan mengatur jalur serta menyediakan marka jalan. Sehingga tumbuh kesadaran masyarakat untuk mematuhi, tertib dan disiplin berlalu lintas,” katanya saat meninjau Jalan Jensoed, kemarin. (amr/sus)