THR Pabrik Rambut Purbalingga Capai Rp 73 M

Selasa 13-06-2017,08:40 WIB

Buka Posko Pengaduan PURBALINGGA- Pertambahan jumlah pekerja dan naiknya upah minimum kabupaten (UMK) tahun ini, menjadikan total Tunjangan Hari Raya (THR) Kabupaten Purbalingga makin naik drastis. SIAP TERIMA THR : Tunjangan hari raya untuk ribuan buruh pabrik rambut mencapai Rp 73 miliar. (DOK RADARMAS) Jika dibuat merata dari total 48 ribu pekerja pabrik rambut PMA dan dalam negeri, THR mencapai Rp 73 miliar lebih. Dengan asumsi minimal dibayarkan satu kali gaji sesuai UMK sebesar Rp 1.522.500 per bulan. Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Purbalingga Supono Adi Warsito, kisaran jumlah total THR yang mengalir di Kabupaten Purbalingga sangat tinggi. Dia optimis perusahaan akan mematuhi aturan main, karena jika tidak akan kena sanksi 5 persen sesuai peraturan menteri. Dikatakan, pemberian THR biasanya dilakukan maksimal H-7 lebaran. Perusahaan seperti pabrik rambut dan industri telah disurvei kesiapannya dalam memberikan THR. Tunjangan yang dibayarkan satu kali gaji minimal UMK yaitu masa kerja satu tahun. Masa kerja diatas satu tahun bisa lebih dari UMK. “Nantinya ada posko pengaduan THR, kami juga mendatangi perusahaan untuk mengetahui kesanggupan membayar THR sesuai aturan main,” katanya, Senin (12/6). Ia menjelaskan, sesuai regulasi THR merupakan pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha menjelang hari raya keagamaan. THR dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum lebaran. “Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan ditunjuk sebagai penyidik dapat berperan dalam penegakan aturan. Bahkan jika ada yang menyalahi, PPNS Dinaker wajib menindak tegas,” tambahnya. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Purbalingga Rocky Djungjunan mengatakan, para pengusaha diharapkan bisa membayar THR sesuai aturan main. Dari hasil monitoring bersama belum lama ini, mereka sudah siap memberikan THR paling tidak H-7. Seperti diketahui, perusahaan yang telat membayarkan THR terancam denda 5 persen dari total THR dalam perusahaan bersangkutan. Dasarnya Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 mengatur tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, tertanggal 8 Maret. (amr/sus)

Tags :
Kategori :

Terkait