Dinas Siap Beri Sanksi Tegas Perusahaan di Purbalingga yang Melanggar UMK

Jumat 17-02-2017,08:20 WIB

PURBALINGGA - Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dan lokal yang masih mengabaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) harus berpikir ulang. Pasalnya, perusahaan bakal berhadapan dengan pengawas dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purbalingga dan Provinsi Jateng. Bahkan dinas menyatakan siap memberikan sanksi tegas jika perusahaan membandel tidak menerapkan UMK. “Satu kali peringatan lisan, dua kali teguran tertulis dan ketiga. Jika masih membandel, maka sanksi tegas bisa kami terapkan sesuai aturan. Bisa saja pengawas akan memberkasnya atau di BAP,” tegas Kepala Dinaker Kabupaten Purbalingga Gunarto, Kamis (16/2). Dia menjelaskan, sanksi tidak langsung mempidanakan tapi dilihat sesuai tahapan nota peringatan. Sebab, perusahaan kadang memiliki alasan jika pekerja 0-1 tahun atau masa percobaan sering belum bisa bekerja sesuai target. Sehingga belum diberikan upah sesuai UMK. “Sanksi bertahap bakal diberikan ketika dalam pemantauan ditemukan pelanggaran UMK. Biasanya usai ada nota peringatan pertama, manajemen perusahaan sudah langsung membenahi dan tidak mengulangi lagi. Termasuk yang terjadi di tahun sebelumnya,” tambahnya. Seperti diketahui, UMK tahun 2017 untuk Kabupaten Purbalingga sesuai Surat Keputusan Gubernur nomor 560/50/2016 sebesar Rp 1.522.500. Saat ini tim dari Dewan Pengupahan Kabupaten masih melakukan pemantauan UMK 2017. Hasilnya akan diketahui usai evaluasi sebulan mendatang. Jangka waktu antara nota peringatan 1-3 biasanya dua minggu dan tetap melalui pemantauan pengawas. Gunarto menuturkan, sejak awal sudah mengimbau kepada perusahaan agar pekerja magang wajib diberikan honor sesuai UMK. Namun dia tidak menutup mata jika ditemukan masih ada perusahaan yang mengabaikan masa kerja 0-1 tahun. Padahal berdasarkan aturan, UMK sebagai jaring pengaman upah bagi buruh masa kerja 0-1 tahun. Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Purbalingga Supono Adi Warsito mengatakan, sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015 menyebutkan klausulnya dalam Bab IV Pasal 42 (1), setiap buruh masa kerja 0-1 tahun berhak menerima UMK. Supono meminta dinas serius dan bersikap tegas. Yaitu harus siap mempidanakan perusahaan yang mengabaikan tidak menerapkan UMK. Pasalnya sejak tahun 2003 hingga kini, dinas dinilai tidak ada bukti mempidanakan perusahaan meski sebenarnya ada yang sudah masuk kategori melanggar. “Dinas harus tegas dan jangan mau dibohongi perusahaan. Hanya dengan surat peringatan satu, dua dan tiga kali," ungkapnya. (amr/sus)

Tags :
Kategori :

Terkait