Pemilik Sempat Menolak Rumah Disegel PURBALINGGA - Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga berhasil mengeksekusi pengosongan rumah yang dihuni Siswanto Darmin, warga di Desa Karangturi, Kecamatan Mrebet. Dua penghuni rumah sempat menolak rumahnya disegel. Namun usaha mereka sia-sia, keduanya dipaksa keluar oleh petugas PN dan polisi. PRA EKSEKUSI : Sebelum pelaksanaan eksekusi, Panitera PN Purbalingga Agus Sartono (kedua dari kiri), memberikan penjelasan di Kantor Desa Karangturi. Eksekusi pengosongan rumah warga Desa Karangturi dilakukan karena diduga pemilik rumah merupakan anggota Koperasi Pandawa bentukan Negara Tandingan pimpinan Presiden Mujais, yang berpusat di Royal Janti Residence A34, Sukun, Malang, Jawa Timur. “Saya bahagia karena eksekusi dua perkara bisa terlalui dengan baik. Salah satunya eksekusi pengosongan rumah warga di Desa Karangturi,” kata Ketua PN Purbalingga Srutopo Mulyono SH, yang dihubungi kemarin (12/11). Menurut dia, dengan terlaksananya eksekusi rumah di Desa Karangturi, menjadi pembuktian bahwa back-up lembaga-lembaga seperti ditunjukkan Koperasi Pandawa bentukan Negara Tandingan pimpinan Presiden Mujais, tidak ada apa-apanya. Terpisah, Panitera PN Purbalingga Agus Sartono SH mengatakan, eksekusi dilakukan atas permohonan Suyatmi, warga Desa Mangunegara, Kecamatan Mrebet. Sebelumnya, pemilik rumah tidak bisa melunasi hutang di salah satu bank. Oleh pihak bank, rumah yang jadi agunan disita dan dilelang. “Lelang dimenangkan oleh pemohon Suyatmi, dan sertifikat tanah sudah diatasnamakan dia. Sedangkan eksekusi yang berhak melakukan Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga, dengan pengawalan sejumlah anggota Polres dan Polsek setempat,” kata Agus. Sebelumnya, pelaksanaan eksekusi sempat terganjal adanya surat berkop lambang negara Garuda Pancasila bertulisan Pengadilan/Mahkamah Negara Republik Indonesia. Salah satu poinnya berbunyi, memerintahkan kepada Suyatmi, pihak bank, PN Purbalingga dan Polres Purbalingga untuk menghentikan eksekusi tersebut. Dalam surat yang bertandatangan adalah atasnama Presiden/Kepala Negara RI dan Hakim Pemutus bernama Mujais, yang beralamat di Royal Janti Residence A34, Sukun, Malang, Jawa Timur. “Memang ada surat seperti itu yang katanya dari LSM. Tapi eksekusi tetap kami lakukan, karena sudah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya. (nis/sus)
Pengadilan Negeri Purbalingga Eksekusi Rumah di Karangturi
Selasa 13-12-2016,15:47 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 28-09-2024,07:02 WIB
Oppo Find X8: Smartphone Unggulan dengan Inovasi Terbaru
Jumat 27-09-2024,19:51 WIB
7 Motor Matic yang Pas di Medan Pegunungan Banjarnegara
Sabtu 28-09-2024,04:05 WIB
Harga Motor Sport Kawasaki ZX4R Hampir 250 Juta! Worth It Nggak?
Jumat 27-09-2024,19:06 WIB
Rekomendasi Motor Matic Sport yang Sat Set, Jadi Teman Riding saat Weekend
Terkini
Sabtu 28-09-2024,18:06 WIB
Harga Motor TVS Max 125 Semi Trail 2024 Cuma Rp 14 Jutaan! Gaya Off-Road Nggak Perlu Mahal!
Sabtu 28-09-2024,17:33 WIB
4 Motor Listrik Murah yang Tidak Rugi Jika Dibeli Menggunakan Cicilan
Sabtu 28-09-2024,17:06 WIB
Harga Motor TVS Ronin 2024 Cuma Rp 35 Jutaan, Bikin Motor Lain Minder!
Sabtu 28-09-2024,16:51 WIB
4 Motor Bebek Murah yang Tidak Rugi Jika Dibeli Menggunakan Cicilan
Sabtu 28-09-2024,16:32 WIB