PURBALINGGA - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Purbalingga mengaku kesulitan memenuhi target 100 persen, warga sudah rekam Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Berdasarkan data yang ada, banyak warga yang belum rekam e-KTP sudah lanjut usia.
"Mereka kesulitan datang langsung ke Kantor Kecamatan atau Dindukcapil untuk melakukan rekam e-KTP, karena kondisi fisik yang sudah tua. Sehingga sementara kami melakukan pengecualian terhadap mereka untuk tidak melakukan rekam e-KTP," ujar Plt Kepala Dindukcapil Kabupaten Purbalingga Drs Suparso, kemarin (21/10).
Dia mengatakan, jika sudah memungkinkan maka akan melakukan jemput bola ke rumah pemohon e-KTP, terutama yang berusia lanjut. "Saat ini memang belum memungkinkan dilakukan, karena terbatasnya peralatan rekam e-KTP," katanya.
Namun dinas sudah melakukan jemput bola kepada warga yang sudah wajib memiliki e-KTP. Di antaranya melakukan langsung di balai desa dan sekolah. "Kami menggunakan mobil keliling," imbuhnya.
Hingga September, 33.062 warga yang belum melakukan perekaman e-KTP. Warga yang sudah melakukan perekaman sebanyak 672.433 orang, atau sudah 95,31 persen dari jumlah warga penduduk yang wajib KTP. Di Kabupaten Purbalingga, data penduduk sebanyak 937.758 orang. Sedangkan jumlah penduduk wajib KTP sebanyak 705.495 orang.
Ditambahkan, untuk mendukung terpenuhinya 100 persen penduduk wajib KTP yang sudah melakukan rekam e-KTP, Dindukcapil menambah loket perekaman e-KTP dari satu loket menjadi tiga loket pelayanan. Upaya lainnya dengan pelayanan perekaman e-KTP keliling secara rutin, serta melakukan perekaman e-KTP di sekolah.
"Untuk blangko yang diterima dari pusat sebanyak 75.541, dan yang sudah tercetak 68.001," ujarnya. (tya/sus)