PURBALINGGA - Enam terdakwa judi kartu remi dan kartu ceki, Warno (43), Catur Apriyanto (29), Rosul (33), Fajar (29), Herman (46), dan Suyono (60), semuanya warga Kecamatan Bobotsari, oleh majelis hakim PN Purbalingga divonis pidana penjara masing-masing lima bulan, Rabu (5/10) kemarin.
Majelis hakim yang menyidangkan terdakwa diketuai Sapto Supriyono SH MH, dengan hakim anggota Ageng Priambodo Pamungkas SH, dan Indah Pokta SH, didampingi Panitera Pengganti (PP) Istari SH dan Eko Nurwadi SH.
Menurut majelis hakim, Warno, Catur Apriyanto dan Rosul terbukti ikut serta main judi yang diadakan di tempat umum tanpa izin yang berwenang, sebagaimana dakwaan pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP jo pasal 2 UURI Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Sedangkan terdakwa Fajar, Herman dan Suyono terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak ikut serta permainan judi di jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi khalayak umum, sebagaimana dakwaan pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP dalam dakwaan kedua.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu DW Aribowo SH MH, menuntut ketiga terdakwa pidana penjara masing-masing 10 bulan. Sedangkan JPU Fahmi Idris SH menuntut terdakwa Fajar, Herman dan Suyono masing-masing 8 bulan penjara.
Yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan pada bulan Ramadan. Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, mengakui terus terang perbuatannya dan merasa menyesal. Selain itu terdakwa sebagai tulang punggung keluarga.
Permainan judi menggunakan kartu remi dilakukan Warno, Catur Apriyanto dan Rosul, di ruang tengah rumah saksi Mulyono Daryo, warga Desa Talagening, Kecamatan Bobotsari pada 9 Juni 2016 pukul 15.30. Sedangkan judi kartu ceki yang dilakukan Fajar, Herman dan Suyono, juga di rumah saksi Mulyono pada 9 Juni 2016 pukul 16.00. (nis/sus)