Dewan Minta Ada Koordinasi Terkait Perubahan SOTK
PURBALINGGA - Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kabupaten Purbalingga mempertanyakan dan menyorot soal pelaksanaan Perda Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) tahun 2014 yang tidak dilaksanakan. Padahal sudah menjadi perda, dan saat itu harus dikebut untuk salah satunya memisahkan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) menjadi dua dinas.
SIMBOLIS : Bupati Tasdi SH MM saat secara simbolis menyerahkan empat raperda, Kamis (18/8)./AMARULLAH NURCAHYO/RADARMAS
“Perda itu tidak dilaksanakan hingga saat ini. Padahal anggaran sudah disiapkan dan saat pengalihan anggaran itu kemana dan dewan tidak diberi tahu. Malah saat ini menyerahkan salah satu raperda terkait SOTK baru dan mencabut perda lama,” kata Ketua Baleg Suharto SH, Kamis (18/8) usai paripurna penyerahan empat raperda.
Menurutnya, dia khawatir tidak hanya perda itu saja. Perda SOTK yang saat ini sedang dibahas untuk ditetapkan Agustus juga akan sama nasibnya. Seharusnya pihak eksekutif kembali berkoordinasi, meski pihaknya mengetahui sudah ada amanat UU dan peraturan pemerintah untuk perubahan SOTK.
“Kalau seperti ini kesannya kebut-kebutan dan apakah akan optimal pembahasannya. Padahal empat raperda yang sedang dibahas ini juga penting,” tegasnya.
Termasuk di antaranya raperda tentang pedoman umum pembangunan kawasan perdesaan dan raperda tentang pencabutan atas Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 18 Tahun 2010 tentang pedoman penyusunan rencana pembangunan jangka menengah desa dan rencana kerja pembangunan (RKP) pembangunan desa di Kabupaten Purbalingga.
“Jika ditetapkan, maka konsekuensinya pemerintah desa harus sudah membuat RKP tahun ini. Jelas saya rasa belum siap karena banyak aspek, seperti sosialisasi regulasi yang baru dan penerapannya membutuhkan pemahaman mendalam,” tuturnya.
Ke depan, pihaknya meminta pemkab melakukan kajian lebih mendalam dan tidak asal menyerahkan raperda untuk dibahas. Eksekutif juga harus melihat jika yang diprioritaskan juga raperda yang masuk prolegda.
Pada raat paripurna, Bupati Purbalingga Tasdi SH MM mengatakan, Raperda tentang OPD (Organisasi Pemerintah Daerah, dulu SOTK) mempunyai landasan yuridis PP Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah sebagai implikasi dari UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Sehingga perubahan SOTK perangkat daerah adalah amanat UU yang harus dilaksanakan.
“Perubahan SOTK dilaksanakan secara selaras dengan kebutuhan dan kemampuan daerah,” tegasnya. (amr/sus)