Sidang Dugaan Guru Tendang Murid
PURBALINGGA - Persidangan dugaan guru yang menendang muridnya berlanjut. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga pada Selasa (2/8), dengan agenda keterangan saksi ahli Kepala Puskesmas Kejobong dr Rundito.
Dalam keterangannya, Rundito mengatakan bila luka lebam yang diderita korban Hx (9), siswa kelas 4 SDN 3 Panusupan, Kecamatan Rembang, akibat benturan benda tumpul. Korban didampingi orangtuanya datang berobat ke Kejobong dua kali pada 7 Maret 2016 dan 9 Maret 2016.
Majelis hakim yang menyidangkan terdakwa Pnw SPd (35), diketuai Bagus Trenggono SH, dengan hakim anggota Ratna Damayanti Wisudha SH dan Indah Pokta SH, didampingi Panitera Pengganti (PP) Dyah Winanti SH.
Dalam persidangan kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ninik Rahma Dwihastuti SH MH dan Oki Bogitama SH, menghadirkan lima orang saksi dan seorang saksi ahli. Terdakwa didampingi dua penasehat hukum dari LKBH PGRI Jateng, Wahyu Widodo SH, dan Widi Utomo SH.
Kelima orang saksi yakni Dwi Indiarti SPd guru wali kelas 4 SDN 3 Panusupan, Kasiyatin SPd wali kelas 1, Ahmadi penjaga SD, Suyitno SPd Kepala SDN 3 Panusupan, Slamet Waluyo SPd Ketua PGRI Kecamatan Rembang, dan saksi ahli dr Rundito.
Atas pertanyaan ketua majelis hakim Bagus Trenggono, saksi ahli dr Rundito intinya menerangkan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Hx ada bekas luka lebam. Menurut dia, luka yang diderita korban Hx diakibatkan benturan benda tumpul.
“Ketika saya memeriksa korban, masih ada bekas luka lebamnya. Itu diakibatkan benturan benda tumpul. Korban berobat kepada saya dua kali,” kata Rundito.
Kemudian saksi Slamet Waluyo, Kepala SD Negeri 3 Panusupan menerangkan, pada 7 Maret 2016 saksi ditelepon terdakwa Pnw. Terdakwa minta tolong karena ada permasalahan dengan anak atau murid. Saksi menjanjikan Selasa akan ke sekolah untuk membantu menyelesaikan masalah yang dihadapi Pnw.
Hari itu Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Rembang datang ke sekolah, meminta Kasek agar membantu menyelesaikan masalah tersebut. Saat itu saksi mengiyakan perintah Ka UPT Rembang.
Pada 8 Maret 2016, terdakwa Pnw bersama Kepala SDN 3 Panusupan datang ke rumah orangtua saksi korban, Fredi Setiawan. Kasek Slamet menyampaikan permohonan maaf, juga Pnw kepada Fredi.
Tapi sangat disayangkan, permohonan maaf yang disampaikan terdakwa Pnw tidak memuaskan Fredi. Karena terdakwa minta maaf, jika itu salah. Mendengar jawaban seperti itu, akhirnya Fredi meneruskan perkaranya kepada yang berwajib. Pnw pun mengatakan akan mengikuti proses hukum.
Sidang akan dilanjutkan Selasa mendatang, dengan agenda pemeriksaan terdakwa Pnw. (nis/sus)