20 Ribu Pemohon E-KTP Desak Kejelasan

Sabtu 30-01-2016,11:18 WIB

PURBALINGGA-Sebanyak 20 ribu warga Purbalingga yang telah melaksanakan perekaman data E-KTP hingga saat ini belum juga mendapatkan realisasi fisik E-KTP tersebut. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Purbalingga berjanji akan menuntaskan persoalan E-KTP tersebut secara bertahap. "Kami minta jika memang sudah pernah melakukan perekaman data hingga foto, namun belum menerima EKTP, segera saja mendatangi kami untuk kita input lagi datanya. Tentunya dengan menunjukkan bukti pernah melakukan perekaman data E-KTP. Perekaman terbanyak dilaksanakan di tahun 2011-2012. Bukti perekaman bisa berupa surat bukti perekaman, kalau tidak ada bisa dengan menunjukkan Kartu Keluarga (KK) saja," tutur Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Purbalingga, Nur Hamam. Pihaknya juga berupaya memaksimalkan material blanko yang ada untuk menuntaskan semua pemohon yang belum bisa menikmati EKTP meski sudah perekaman. Pasalnya, saat ini, stok blangko E-KTP di Dindukcapil Kabupaten Purbalingga, sudah mulai menipis. Sehingga, Dindukcapil mengajukan tambahan blangko e-KTP kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Nur Hamam mengatakan, pihaknya mengajukan tambahan blangko e-KTP sebanyak 97 ribu blangko. "Estimasinya kami membutuhkan  131.400 blangko e-KTP selama satu tahun. Dengan jumlah yang ada saat ini, kami membutuhkan tambahan sekira 97 ribu blangko e-KTP," jelasnya, kemarin (29/1). Dia menjelaskan, estimasi tersebut didapat dari perkiraan Dindukcapil, terkait kebutuhan e-KTP per hari, untuk 18 kecamatan. "Hitungan kami, sehari per kecamatan membutuhkan sekira 20 blangko e-KTP. Sedangkan, selama setahun ada 365 hari, serta di Purbalingga ada 18 kecamatan," ungkapnya. Dia mengaku, sudah mendapatkan persetujuan terkait permohonan tambahan blangko e-KTP tersebut. "Namun, pengirimannya tidak mungkin langsung semuanya. Biasanya diberikan dalam beberapa tahap," imbuhnya. Mantan Kepala Kesbangpol Purbalingga ini, juga mengungkapkan e-KTP dipastikan berlaku seumur hidup, selama e-KTP tersebut belum rusak. Hal sama berlaku untuk e-KTP yang kolom berlakunya belum tertera kata "Seumur Hidup". "Sehingga, bagi warga yang sudah memiliki e-KTP yang tertera tanggal masa berlaku e-KTP, tidak perlu mencetak ulang. Sebab, otomatis e-KTP tersebut berlaku seumur hidup," ujarnya. Menurutnya, masyarakat yang masa berlaku e-KTP-nya habis, tidak perlu mengurus perpanjangan masa berlaku e-KTP tersebut. Dia menegaskan e-KTP tersebut masih sah dan tetap berlaku meski sudah kedaluwarsa sekalipun. "Hal itu, diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 pasal 64 ayat 7 a, yakni warga yang masa berlakun KTP elektroniknya habis selama itu tidak rusak, tidak usah melakukan perpanjangan dan berlaku seumur hidup," jelasnya. Ia juga memastikan, e-KTP tersebut bisa digunakan untuk berbagai urusan di kantor atau lembaga manapun. "Jadi anda tak perlu takut dan khawatir ditolak saat menunjukkan e-KTP sewaktu ada razia kepolisian atau-pun disaat mengurus surat-surat penting di kantor/lembaga manapun," ungkapnya. (tya/amr/bdg)

Tags :
Kategori :

Terkait