Didakwa Terlibat Penipuan PURBALINGGA-Suami-istri SS (51) dan LI (46), warga Kelurahan Kalikabong, Kecamatan Kalimanah, menjadi terdakwa karena terlibat penipuan dan penggelapan. Dua unit mobil Daihatsu Xenia yang awalnya dirental terdakwa, dipindahtangankan kepada orang lain. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga, Rabu (20/1), keduanya saling menjadi saksi. Pertama SS menjadi saksi atas terdakwa LI. Kemudian setelah disumpah, LI menjadi saksi atas terdakwa SS, suami terdakwa LI. Majelis hakim yang menyidangkan kedua terdakwa, diketuai Totok Sapto Indrato SH MH, anggota Ageng Priambodo Pamungkas SH, dan Bagus Trenggono SH, didampingi Panitera Pengganti (PP) Eko Nurwadi SH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Nurachman AK SH, menjerat terdakwa SS dengan dakwaan kesatu pasal 378 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau kedua, pasal 372 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga pasal 372 KUHP. Sedangkan JPU Harwiadi SH menjerat terdakwa LI dengan dakwaan kesatu pasal 378 KUHP jo pasal KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau kedua pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga pasal 372 KUHP jo pasal 56 ayat (2) KUHP. Mengawali persidangan, ketua majelis hakim Totok Sapto Indrato mengajukan sejumlah pertanyaan kepada saksi SS. Kemudian ketua majelis hakim, menyilakan hakim anggota Ageng Priambodo dan Bagus Trenggono mengajukan pertanyaan kepada saksi SS. Selanjutnya, ketua majelis hakim, menyilakan JPU Harwiadi dan Nurachman mengajukan pertanyaan kepada SS. Terakhir pimpinan sidang memberi kesempatan penasehat hukum terdakwa, Kurniawan Tri Wibowo SH MH yang duduk di sebelah terdakwa LI, untuk mengajukan pertanyaan kepada SS. Anggota majelis hakim Bagus Trenggono meminta dan mengingatkan, agar saksi SS memberikan keterangan secara jujur. “Keterangan saksi untuk terdakwa LI bisa tidak jujur. Keterangan saksi tidak akan obyektif, dan keterangannya tidak masuk akal,” kata Bagus. JPU Harwiadi SH, dan Nurrachman Adikusumo SH, juga mengajukan beberapa pertanyaan kepada saksi SS. Bahkan jaksa Harwiadi sempat menunjukkan bagian keterangan SS yang tertulis dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan membacanya di meja majelis hakim. Pasangan suami-istri itu didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU, di Kelurahan Kalikabong, Kecamatan Kalimanah, Juni 2014 dan Juli 2014. Mobil yang awalnya disewa terdakwa, Daihatsu Xenia Nopol R 8788 JB dan Daihatsu Xenia Nopol R 8979 ET. Karena mobil telah dipindahtangankan kepada orang lain, saksi korban Joko Hidayat melaporkannya ke polisi. Akibat perbuatan terdakwa, Joko Hidayat mengalami kerugian Rp 270 juta. Sidang dilanjutkan Senin (25/1), penasehat hukum terdakwa akan menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa. (nis)
Suami-Istri Dimejahijaukan
Jumat 22-01-2016,11:13 WIB
Kategori :