Satu Berkas Dilimpahkan ke Kejari PURBALINGGA - Baru saja menuntaskan kasus dugaan pencemaran lingkungan dengan masyarakat Desa Purbayasa, Kecamatan Padamara, CV Purbayasa yang berada di desa tersebut, kini sudah dihadapkan dua masalah hukum, yang tengah berjalan di Polres Purbalingga. Kedua kasus hukum yang sedang diproses oleh Polres Purbalingga adalah kasus terbakarnya pabrik CV Purbayasa, di Desa Gemuruh, Kecamatan Padamara. Serta, meledaknya cerobong oven blower di oven pembakaran kayu, pabrik mereka di Desa Purbayasa. Kapolres Purbalingga AKBP Anom Setyadji SIK mengatakan, ada dua kasus hukum CV Purbayasa yang tengah ditangani mereka. Bahkan, satu kasus, yakni terbakarnya pabrik mereka di Desa Gemuruh, sudah masuk ke tahap penyerahan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga. "Kami tengah melengkapi berkas-berkas tahap pertama, agar bisa masuk tahap penyerahan berkas kedua. Yakni, tersangka dan barang bukti. Mudah-mudahan sudah tidak ada masalah lagi. Sehingga, bisa dilimpahkan ke persidangan," jelasnya, saat acara Rakor Lintas Sektoral di Graha Adiguna, kemarin (13/1). Dia menambahkan, pihaknya sudah mengantongi nama tersangka, terkait kebakaran di pabrik CV Purbaya, yang terletak di Desa Gemuruh. "Dalam kasus ini, kami menyimpulkan ada kelalaian yang menyebabkan kejadian tersebut," katanya. Sedangkan, untuk kasus kedua, yakni meledaknya oven di pabrik CV Pubayasa, yang ada di Desa Purbayasa. Pihaknya, sudah mulai melakukan pemeriksaan nama-nama tersangka yang telah dikantongi. "Ada tiga nama tersangka yang akan kami panggil, untuk pemeriksanaan tersangka dalam waktu dekat ini," ujarnya. Dia berharap, dalam waktu dekat ini pemeriksaan tersangka, sudah bisa selesai dilakukan. Sehingga, berkas sudah bisa diserahkan ke Kejari Purbalingga, untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Purbalingga. Namun, siapa saja tersangka dari dua kasus tersebut, pihaknya masih belum menyebutkan. Rencananya jika sudah jelas semua, baru akan diungkap. Terkait dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh CV Purbayasa, pihaknya belum melangkah. Sebab, pihaknya masih menunggu laporan resmi dari masyarakat. Sedangkan, terkait ancaman pelanggaran undang-undang tenaga kerja, terkait dirumahkannya seluruh karyawan tanpa kompensasi gaji, pasca penghentian operasional pabrik, pihaknya juga belum melangkah. Sebab, dari informasi yang ada di lapangan, panrik sudah kembali beroperasi, Senin (11/1) lalu. Pimpinan CV Purbayasa Teguh Hinanto belum bisa dikonfirmasi Radarmas hingga petang kemarin. Ketika dihubungi melalui pesan singkat, dia hanya menjawab masih ada rapat dan dijadwalkan besok untuk konfirmasi pemberitaan.(tya/amr)
Dua Kasus Hukum Hadang CV Purbayasa
Kamis 14-01-2016,14:32 WIB
Kategori :