CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Cilacap memutuskan tidak memberlakukan sanksi atau punishment bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang belum optimal dalam serapan anggaran tahun 2026.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk empati di tengah kondisi APBD yang dinilai belum sepenuhnya normal.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Cilacap, Annisa Fabriana menjelaskan, sebelumnya telah disiapkan skema reward dan punishment guna mendorong kinerja OPD.
Dalam skema tersebut, OPD dengan capaian serapan sesuai target akan mendapat penghargaan.
BACA JUGA:Triwulan I 2026, Serapan Anggaran Cilacap Baru 17,48 Persen
Sementara yang mengalami deviasi di atas 5 persen direncanakan mendapat sanksi.
Namun demikian, Plt Bupati Cilacap Ammy Amalia Fatma Surya memutuskan untuk tidak menerapkan punishment pada tahun ini.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjaga semangat OPD dalam menjalankan program tanpa tekanan berlebih.
"Ini sebagai bentuk empati agar teman-teman OPD tetap bersemangat dalam melaksanakan serapan anggaran," ujarnya, Selasa (5/5/2026).
BACA JUGA:Anggaran Pemeliharaan Jalan di Cilacap Capai Rp 14,45 Miliar
Plt Bupati bahkan telah meminta Bagian Hukum untuk meninjau ulang, hingga menghapus Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur sanksi terkait serapan anggaran OPD.
"Jadi langkah ini menjadi sinyal keberpihakan kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Cilacap," lanjutnya.
Sementara itu hingga akhir April 2026, realisasi serapan APBD Kabupaten Cilacap telah mencapai sekitar 23 persen atau mendekati target yang ditetapkan.
Dengan pendekatan tanpa punishment, diharapkan OPD tetap mampu menjaga kinerja dan meningkatkan realisasi anggaran secara optimal. ***