Ayah Kandung Diduga Cabuli Anaknya hingga Melahirkan

Jumat 17-04-2026,16:20 WIB
Reporter : Julius Purnomo
Editor : Susi Dwi Apriani

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Seorang pria berinisial HS (36) ditangkap polisi, setelah diduga mencabuli dan menyetubuhi anak kandungnya sendiri hingga korban melahirkan.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budhi Ady Buono mengatakan, kejadian tersebut terjadi di rumah korban di wilayah Kecamatan Karangpucung.

"Perbuatan itu sudah dilakukan sejak korban kelas 6 SD, sekitar tahun 2023, dan terakhir pada Februari 2026," kata Kapolresta, Jumat (17/4/2026).

Menurutnya, pelaku melakukan aksinya saat kondisi rumah sepi. Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan perbuatan tersebut karena dorongan nafsu dan juga mengancam korban.

BACA JUGA:Anggota Polresta Cilacap Tes Urine Mendadak, Ini Hasilnya

"Modusnya dilakukan saat rumah sepi atau pada malam hari ketika istrinya sudah tidur, jika korban menolak, tersangka mengancam akan marah dan tidak memberi uang jajan," jelasnya.

Kasus ini terungkap setelah korban mengalami sakit perut pada Selasa (7/4/2026).

Keesokan harinya, saat di kamar mandi rumahnya, korban melahirkan.

Korban yang mengalami pendarahan kemudian dibawa ke puskesmas untuk mendapat penanganan.

BACA JUGA:Dalam Sehari, Satresnarkoba Polresta Cilacap Bekuk Empat Pengedar Sabu

"Korban kaget dan langsung memanggil orang tuanya. Bayi kemudian lahir di kamar mandi, jadi selama ini, kondisi kehamilan korban tidak diketahui," lanjutnya. 

Polisi mengungkap kasus ini setelah menerima informasi dari masyarakat dan patroli siber, lalu langsung mengamankan pelaku.

Saat ini korban mendapat pendampingan psikologis dari Unit PPA Polresta Cilacap dan tinggal bersama keluarganya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Ancaman bisa ditambah sepertiga karena korban adalah anak kandung," pungkasnya. ***

Tags :
Kategori :

Terkait