Pencuri Motor Pedagang Martabak di Banyumas Tertangkap Dalam 48 Jam

Minggu 29-03-2026,15:12 WIB
Reporter : Wafi Zakiyah
Editor : Ali Ibrahim

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Gerak cepat jajaran Satreskrim Polresta Banyumas kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 48 jam, pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Purwokerto Selatan berhasil diringkus.

Pelaku berinisial ISN alias Deteng (24), warga Sokaraja, diamankan setelah mencuri sepeda motor milik seorang pedagang martabak. Aksi itu terjadi di Jalan Lesanpura, Kelurahan Teluk, Purwokerto Selatan, Jumat (27/3).

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan, pencurian tersebut berlangsung pada Rabu (25/3) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, korban MIN (32), warga Kabupaten Brebes, tengah berjualan di Kios Martabak Flamboyan 99.

Tanpa disadari, sepeda motor miliknya dibawa kabur pelaku saat korban lengah. Korban sempat menyadari kejadian tersebut dan berusaha mengejar pelaku.

BACA JUGA:Percobaan Curanmor Terekam CCTV di Sumbang Banyumas, Pelaku Rusak Kunci Motor

"Korban sempat melihat motornya dibawa dan berusaha mengejar, namun pelaku berhasil melarikan diri," jelas Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi, S.H., S.I.K., M.H.

Tak butuh waktu lama, korban langsung melapor ke Polsek Purwokerto Selatan. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas dengan melakukan penyelidikan intensif.

Upaya penyelidikan yang dilakukan akhirnya membuahkan hasil dengan ditangkapnya pelaku beserta barang bukti. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci masih tergantung di sepeda motor. Kondisi tersebut memberikan peluang bagi pelaku untuk melancarkan aksinya dengan mudah.

BACA JUGA:Sempat Viral di Medsos, Pelaku Curanmor Patemon Sudah Gasak 6 Motor, Dijual Rp 3–3,5 Juta

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban tahun 2017 berikut dokumen kendaraan. Selain itu, diamankan pula satu buah helm serta satu unit sepeda motor lain yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut.

Kapolresta menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif korban yang cepat melapor. Ketelitian korban dalam mengingat situasi saat kejadian juga membantu proses penyelidikan.

"Kecepatan korban dalam melapor sangat membantu proses pengungkapan. Ini menjadi contoh penting bagi masyarakat," tegas Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi, S.H., S.I.K., M.H.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan. Masyarakat diminta tidak memberikan celah bagi pelaku, terutama dengan memastikan kendaraan dalam kondisi aman dan tidak meninggalkan kunci.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana penjara hingga lima tahun menanti pelaku atas aksinya tersebut. ***

Kategori :