Untuk Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, fraksi memandang penyusunannya sebagai langkah strategis. Namun, substansinya dinilai masih cenderung normatif dan belum sepenuhnya operasional.
"Ruang lingkup pengaturan yang sangat luas meliputi tertib sosial, kesehatan, pemanfaatan ruang, hingga pelayanan publik belum diimbangi dengan kejelasan mekanisme pelaksanaan, standar operasional, serta pembagian kewenangan yang tegas antar perangkat daerah. Kondisi ini berpotensi menimbulkan multitafsir dalam implementasi serta membuka ruang terjadinya tumpang tindih kewenangan antar instansi," jelasnya.
Ketimpangan antara beban tugas dan kapasitas aparatur pelaksana, khususnya Satpol PP, turut menjadi sorotan. Hal ini dinilai dapat mempengaruhi efektivitas pelaksanaan kebijakan di lapangan.
"Dengan luasnya cakupan tugas yang diatur dalam Raperda ini, ketersediaan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta dukungan anggaran menjadi faktor krusial yang tidak dapat diabaikan. Tanpa penguatan pada aspek tersebut, terdapat kekhawatiran bahwa pelaksanaan perda ini tidak akan berjalan optimal dan hanya bersifat administratif semata," paparnya.
Berdasarkan berbagai catatan tersebut, Fraksi-fraksi merekomendasikan penyempurnaan Raperda. Penekanan diberikan pada penguatan aspek implementatif dan kejelasan aturan turunan.
Selain itu, perlu penguatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya aparatur, khususnya Satpol PP dan Linmas. Hal ini agar pelaksanaan tugas dapat berjalan profesional dan proporsional.
"Fraksi-fraksi juga mendorong perubahan paradigma dari pendekatan represif menuju pendekatan preventif dan partisipatif, dengan mengedepankan edukasi masyarakat, penguatan budaya tertib, serta pelibatan aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban lingkungan," pungkasnya.***