CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Polisi mengamankan dua pria yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di kawasan Terminal Bus Cilacap.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo SH menyampaikan, penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima Kapolresta Cilacap.
"Setelah menerima informasi adanya pemalakan di area terminal, Kapolresta langsung memerintahkan jajaran Polsek Cilacap Tengah untuk menindaklanjuti," ujarnya, Rabu (25/3/2026).
Menindaklanjuti laporan itu, personel Reskrim bersama Samapta Polsek Cilacap Tengah menuju lokasi di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Gunungsimping.
BACA JUGA:Puluhan Bus di Terminal Cilacap Dicek Kelayakannya, Semuanya Laik Jalan
Di lokasi, petugas mendapati dua pria yang diduga meminta uang kepada sopir dan kondektur bus.
Kedua pelaku diketahui berinisial YP (50) dan NS (41), warga Cilacap. Polisi juga mengamankan uang tunai yang diduga hasil pungutan liar.
Ipda Galih menegaskan, pihaknya akan menindak praktik pungli yang meresahkan masyarakat.
"Kami berkomitmen menindak segala bentuk pungli dan pemalakan, serta melakukan pembinaan agar tidak terulang," katanya.
BACA JUGA:Terminal Sepi, Dishub Cilacap Siapkan Transformasi Angkutan Umum
Ia menambahkan, dalam penanganan kasus ini penyidik menerapkan aturan daerah karena tidak ditemukan unsur pemerasan maupun pengancaman.
Selain itu, aktivitas di terminal dinilai merupakan rutinitas para pelaku mencari nafkah sehingga penanganan dilakukan tanpa ekspos berlebihan, dengan pendekatan pembinaan atas dugaan perbuatan premanisme.
"Sebagai tindak lanjut, kedua pelaku dikenai sanksi wajib lapor selama satu bulan di Polsek Cilacap Tengah," tegasnya.
Selain penindakan, petugas juga memberikan pembinaan kepada pengurus dan koordinator angkutan di Terminal Bus Cilacap untuk mencegah kejadian serupa.
Polresta Cilacap akan meningkatkan patroli dan pengawasan di sejumlah titik rawan guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif.