Saksi Minta Terdakwa Tambang Ajibarang Banyumas Dibebaskan

Rabu 11-03-2026,10:59 WIB
Reporter : Wafi Zakiyah
Editor : Ali Ibrahim

Ia juga menyoroti pernyataan saksi ahli dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah yang menyebut tidak ditemukan bukti rangkaian aktivitas penjualan emas mulai dari proses penambangan hingga distribusi. Hal itu menurutnya menjadi poin penting dalam pembelaan para terdakwa.

"Dari keterangan ahli juga tidak ada bukti adanya penjualan emas dari hulu sampai hilir. Jadi para terdakwa ini tidak memenuhi unsur Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba," jelasnya.

Djoko berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan dan memberikan putusan yang adil bagi kliennya. Ia menegaskan bahwa para terdakwa hanyalah pekerja tambang yang tidak memiliki peran sebagai pemilik maupun pemodal.

"Kami berharap majelis hakim dapat membebaskan para terdakwa karena mereka hanya pekerja," pungkasnya. ***

Kategori :