Setya Arinugroho : Raperda Sempadan Bukan untuk Membatasi, Tapi Melindungi Warga

Sabtu 07-03-2026,14:29 WIB
Reporter : Juni R
Editor : Ali Ibrahim

SEMARANG, RADARBANYUMAS.CO.ID - Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Setya Ari Nugroho, meninjau kembali perubahan Perda Jateng No. 9 Tahun 2013 tentang Garis Sempadan. Langkah ini diambil agar regulasi yang tengah dirancang bisa lebih tegas dan komprehensif dalam menjamin kesejahteraan serta keamanan masyarakat.

Dalam seminar yang digelar DPRD Provinsi Jateng, Selasa (24/2/2026) di Solo, terungkap bahwa beberapa fungsi garis sempadan tidak berjalan efektif, salah satu yang disoroti adalah fungsi ekologis garis sempadan yang saat ini tidak berjalan maksimal. Fakta di lapangan menunjukkan banyak area sempadan yang terabaikan, baik oleh pemerintah maupun masyarakat.

"Pemerintah seharusnya bisa tegas sejak awal. Begitu juga masyarakat yang harus memperhatikan dan mempertimbangkan sebelum mereka mendirikan bangunan di area tersebut," ujar Ari.

Menurut Ari, ketegasan pemerintah di awal akan mencegah terjadinya pergeseran fungsi sempadan di lapangan. Fenomena yang terjadi saat ini, fungsi sempadan telah bergeser dari fungsi protektif (perlindungan) menjadi area komersial. Hal tersebut menjadi perhatian besar terutama bagi pemerintah yang akan menegakan perda ini.

"Jika pemerintah sudah tegas di awal, kekeliruan seperti itu tidak akan terjadi, sehingga kita bisa

meminimalisir kerja dua kali, seperti memetakan kembali area tersebut, melakukan pemindahan bangunan di kemudian hari," lanjutnya.

Ari juga menyoroti lemahnya pengawasan serta inkonsistensi sanksi bagi para pelanggar. Hal ini dinilai berdampak langsung pada hilangnya fungsi ekologis yang menjadi pemicu bencana, seperti banjir yang kerap melanda wilayah Jawa Tengah.

"Raperda ini jangan dilihat sebagai upaya pemerintah membatasi ruang gerak warga. Justru ini adalah bentuk kehadiran negara untuk melindungi rakyat dari ancaman bencana. Sempadan yang terjaga adalah benteng alami kita melawan banjir dan kerusakan lingkungan," tegas Ari.

Selain ancaman bencana, Ari menekankan bahwa ketegasan aturan sempadan juga berkaitan erat dengan kepastian hukum bagi warga. Tanpa regulasi yang jelas, banyak masyarakat terjebak membangun di zona terlarang yang di masa depan justru merugikan mereka sendiri secara finansial jika harus dilakukan penertiban.

“garis sempadan itu seperti 'napas' buat petugas di lapangan. Kalau lahan digunakan buat bangunan komersial pemerintah sulit melakukan pemeliharaan, akhirnya yang rugi ya masyarakat juga. Makanya, pemerintah dan warga harus satu frekuensi dalam menegakkan aturan ini” Tambah Ari.

Saat ini, Raperda tersebut masih dalam tahap uji publik dan pendalaman materi sebelum ditetapkan.

Dengan berbagai masukan yang masuk, diharapkan regulasi ini menjadi solusi berkeadilan bagi pemerintah maupun masyarakat demi tercapainya kesejahteraan bersama. (Ads)

Tags :
Kategori :

Terkait