Warga Karangbenda Cilacap Temukan Elang Bondol, Petugas KSDA Lakukan Evakuasi

Kamis 05-03-2026,13:23 WIB
Reporter : Julius Purnomo
Editor : Susi Dwi Apriani

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Seekor burung elang bondol (Haliastur indus) yang merupakan satwa dilindungi ditemukan oleh warga Desa Karangbenda, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap.

Satwa tersebut kemudian diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah, melalui Resor Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah (RKSDA) Cilacap.

Elang bondol tersebut ditemkan dalam kondisi masih remaja dan tidak bisa terbang jauh.

Warga yang menemukan kemudian merawat sementara sebelum melaporkan penemuan tersebut kepada petugas.

BACA JUGA:Pelihara Elang Brontok, Warga Gandrungmangu Cilacap Serahkan Satwa Dilindungi ke BKSDA

Kepala RKSDA Wilayah Cilacap, Wahyono Restanto mengatakan, setelah menerima laporan dari warga, tim langsung melakukan pengecekan ke lokasi.

"Setelah mendapat laporan dari warga Desa Karangbenda, tim Resor KSDA Wilayah Cilacap melakukan pengecekan kondisi satwa. Warga yang menemukan memiliki itikad baik dengan menyerahkan satwa dilindungi tersebut kepada negara melalui BKSDA Jawa Tengah," ujar Wahyono, Kamis (5/3/2026).

Menurut Wahyono, saat ini satwa tersebut masih dalam tahap perawatan dan observasi di kantor resor untuk memastikan kondisi kesehatannya.

"Untuk sementara elang bondol dirawat dan diobservasi di lingkungan kantor resor. Hasil observasi nantinya akan dilaporkan kepada pimpinan sebagai bahan pertimbangan penanganan lebih lanjut," lanjutnya. 

BACA JUGA:BKSDA Amankan Beruk Liar yang Serang Pemiliknya di Sidareja, Cilacap

Pihaknya juga memberikan sosialisasi kepada warga terkait status elang bondol sebagai satwa yang dilindungi undang-undang. Masyarakat diimbau agar tidak memelihara, menyimpan, atau memperjualbelikan satwa dilindungi.

"Kami mengimbau masyarakat apabila menemukan satwa dilindungi agar segera melaporkan kepada petugas. Jangan mematikan, menyimpan, memelihara, atau memperjualbelikannya karena dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Wahyono. 

Tags :
Kategori :

Terkait