372 Titik Wakaf Terdata, Purbalingga Masuk Empat Besar Jateng Versi SIWAKNU

Minggu 01-03-2026,14:43 WIB
Reporter : Alwi Safrudin
Editor : Bayu Indra Kusuma

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID – Sebanyak 372 titik lokasi wakaf dengan total luas 131.114,40 meter persegi kini tercatat di Kabupaten Purbalingga. Dari jumlah tersebut, 278 bidang telah bersertifikat dan 357 lokasi sudah memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW).

Progres legalitas itu mengantarkan Purbalingga masuk empat besar tingkat Provinsi Jawa Tengah dalam rekapitulasi data Sistem Informasi Wakaf Nahdlatul Ulama (SIWAKNU) per 27 Februari 2026.

SIWAKNU merupakan platform digital kelolaan Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWPNU). Sistem ini berfungsi mendata, mengelola, serta mengamankan aset wakaf secara transparan.

Platform tersebut juga mempermudah proses sertifikasi tanah, inventarisasi digital, hingga memastikan keberadaan nadzir yang sah. Tingginya angka sertifikasi menjadi indikator tata kelola wakaf yang semakin tertib dan terjamin keabsahannya.

BACA JUGA:Ratusan Aset Wakaf di Purbalingga Masih Menganggur, Baru 30 Lokasi Digarap Produktif

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga, Zahid Khasani, mengapresiasi capaian tersebut. Ia menilai keberhasilan ini hasil sinergi berbagai pihak.

"Capaian ini patut kita syukuri sebagai bentuk kesadaran bersama dalam menjaga aset wakaf. Data yang tertib dan terintegrasi akan memperkuat perlindungan hukum serta pemanfaatan wakaf agar lebih produktif dan berkelanjutan," terangnya, Minggu (1/3/2026).

Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Purbalingga, Abdul Mujib, juga menyampaikan rasa syukur atas lonjakan angka sertifikasi tanah wakaf.

"Data menunjukkan bahwa jumlah tanah wakaf bersertipikat terus meningkat. Ini berkat sinergi kuat antara Kemenag, Kantor ATR/BPN, BWI, dan lembaga wakaf yang ada," ungkapnya.

BACA JUGA:Nol Tunggakan, Kantor BPN Purbalingga Serahkan Sertifikat HP Rupbasan kepada Kejari Purbalingga

Ia berharap peningkatan tersebut terus berlanjut untuk memperkuat kepercayaan masyarakat dalam berwakaf. Dengan legalitas yang terjamin, pemanfaatan aset wakaf diharapkan semakin produktif dan berdampak pada kesejahteraan umat.

Tags :
Kategori :

Terkait