“Yang bersangkutan sudah menyampaikan permintaan maaf dan memberikan ganti kerugian. Korban juga telah mendapat perawatan medis. Hasil mediasi disepakati penyelesaian secara kekeluargaan, sehingga kasus hukum tidak berlanjut,” ujarnya, Minggu (8/2/2026).
Meski berakhir damai, sanksi tegas tetap dijatuhkan oleh Yayasan Bumi Tirto Mulyo selaku pihak yang menaungi SPPG. Plh Kapolsek Karanggayam Ipda Samun menegaskan, Ajiz langsung diberhentikan dari pekerjaannya sebagai sopir SPPG.
“Keputusan dari yayasan jelas, yang bersangkutan sudah tidak dipakai lagi. Ketua yayasan langsung menyampaikan pemberhentian sejak mediasi digelar,” tegasnya.
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menegaskan, kepolisian tetap melakukan pengamanan selama proses mediasi berlangsung.
“Dalam proses mediasi, pihak SPPG telah menyampaikan permintaan maaf kepada warga dan diterima oleh warga,” ucapnya.
Kapolres memastikan situasi di Desa Clapar telah kembali kondusif.
“Sampai saat ini situasi di Desa Clapar dan sekitarnya terpantau kondusif,” pungkasnya. (sel/mam/cah)