BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID – Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Karsono, mengajukan permohonan perlindungan kepada Gubernur Jawa Tengah. Hal ini terkait dugaan perlakuan tidak adil dan maladministrasi yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Banyumas.
Permohonan perlindungan tersebut disampaikan melalui surat resmi tertanggal Rabu (28/1) dan tercatat telah diterima di Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah pada Kamis (29/1).
Dalam surat itu, Karsono menyoroti kinerja Kepala Inspektorat Banyumas Djoko Setyono yang dinilainya tidak profesional dalam melakukan audit pemerintahan desa. Karsono mengungkapkan, persoalan bermula saat dirinya menghadiri rapat klarifikasi hasil audit Inspektorat Banyumas pada Senin (26/1) siang di kantor Inspektorat.
Dalam forum tersebut, ia menyampaikan keberatan atas pola audit yang menurutnya dilakukan secara terpisah-pisah dan tidak menyeluruh.
BACA JUGA:Komisi I DPRD Panggil Camat Wangon, Kisruh Desa Klapagading Kulon Banyumas Disorot
Karsono meminta agar audit pengelolaan pemerintahan Desa Klapagading Kulon dilakukan secara global sejak tahun anggaran 2019 hingga 2023. Menurutnya, tata kelola pemerintahan desa merupakan kerja kolektif seluruh perangkat desa, bukan hanya tanggung jawab kepala desa.
Selain itu, Karsono juga menilai masih ada sejumlah kegiatan perangkat desa yang diduga bermasalah namun belum tersentuh audit Inspektorat. Dalam surat pengaduannya, Karsono turut menyinggung kinerja bendahara desa dan Kaur Umum yang dinilai tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan serta administrasi desa.
“Atas tindakan kesewenang-wenangan aparatur pemerintahan daerah tersebut, saya memohon perlindungan,” tulis Karsono dalam surat yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah.
Surat tersebut juga ditembuskan ke Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Menko Polhukam, Bupati Banyumas, Ketua DPRD Banyumas, Sekda Provinsi Jawa Tengah, Sekda Banyumas, dan pihak terkait lainnya.
BACA JUGA:Konflik Desa Klapagading Kulon Banyumas Berlanjut, Kades Laporkan Dugaan Korupsi ke KPK
Menanggapi penilaian kepala desa, Kaur Umum Desa Klapagading Kulon, Ratini, membantah tudingan tidak menjalankan tugas pokok dan fungsi. Ratini mengatakan, sejak muncul aksi demonstrasi terhadap kepala desa sekitar dua tahun lalu, nomor WhatsApp miliknya diblokir sehingga komunikasi dan koordinasi menjadi terhambat.
Ia menegaskan data aset desa dan administrasi surat-menyurat dalam kondisi lengkap dan terdokumentasi.
“Sebelum dan sesudah keluarnya surat Pemberhentian dengan Tidak Hormat dari kepala desa, saya tetap berkantor dan melayani warga,” ujarnya.
Bendahara Desa Klapagading Kulon, Rizki Maria Ulfa, hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan atas konfirmasi terkait tudingan tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan.
Hingga kini, pihak Inspektorat Kabupaten Banyumas juga belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan maladministrasi yang disampaikan Kepala Desa Klapagading Kulon. ***