Sidang Tambang Ilegal Memanas Kuasa Hukum Serang Dakwaan Jaksa

Senin 19-01-2026,16:07 WIB
Reporter : Wafi Zakiyah
Editor : Ali Ibrahim

Kegiatan tersebut diduga telah berjalan sebelum akhirnya terendus aparat kepolisian. Dalam praktiknya, hasil tambang ditampung, diolah, dan diperdagangkan tanpa mengantongi izin resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minerba.

Hasil penyelidikan Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas kemudian menetapkan tiga buruh tambang, yakni Yanto Susilo alias Yanto, Slamet Marsono, dan Gito Zaenal Habidin, sebagai tersangka. Yanto ditahan sejak 29 Oktober 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan dan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polresta Banyumas.

Menurut Sat Reskrim Polresta Banyumas, ketiga tersangka tersebut ditugaskan oleh dua orang berinisial KUS dan DR, yang merupakan pemilik sekaligus pemodal kegiatan tersebut.

Peran ketiga tersangka meliputi pengelolaan pembayaran gaji karyawan, teknisi peralatan, hingga pengumpulan hasil emas yang kemudian diserahkan kepada pembeli atas perintah KUS. (zet)

Kategori :