Sidang Pelajar Demo Berlanjut, LBH Ajukan Eksepsi dan Minta Penangguhan Penahanan
Tiga terdakwa usai sidang lanjutan perkara dugaan kriminalisasi demonstran digelar di Pengadilan Negeri Purwokerto, Rabu (7/1).-WAFI ZAKIYAH/RADARMAS-
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID – LBH Yogyakarta bersama Jaringan Advokat Anti Kriminalisasi Banyumas kembali mendampingi tiga pelajar sekaligus aktivis pro-demokrasi dalam sidang kedua perkara dugaan kriminalisasi demonstran di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Rabu (7/1). Ketiganya yakni Ibnu Jafar Ramdani (18), Kusuma Andhika Diaz Pratama Putra (18), dan Roma Adi Saputra (18).
Sidang ini merupakan lanjutan dari persidangan perdana yang digelar pada 24 Desember 2025 lalu. Dalam perkara tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 187 ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau Pasal 214 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Tim penasihat hukum dari LBH Yogyakarta, Agusta Amruloh Awali, SH, menyampaikan bahwa pada sidang kali ini pihaknya mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa, sekaligus permohonan penangguhan penahanan terhadap ketiga terdakwa.
Agusta yang akrab disapa Tata menjelaskan, perkara ini berawal dari rangkaian aksi demonstrasi pada akhir Agustus hingga awal September 2025.
Dalam dakwaan, para terdakwa disebut terlibat pelemparan molotov serta perusakan, termasuk terhadap kendaraan milik kepolisian, saat situasi demonstrasi berlangsung ricuh. Namun, menurutnya, penerapan pasal tersebut tidak tepat.
“Dalam dakwaan disebutkan ada pelemparan molotov, tapi faktanya tidak ada korban yang terkena. Ini yang membuat kami keberatan dengan penerapan pasal berat tersebut,” ujarnya.
Ia menuturkan, saat aksi berlangsung terdapat sekitar 40 orang yang sempat diamankan. Namun ketiga terdakwa bukan bagian dari kelompok yang langsung ditangkap di lokasi. Penangkapan justru dilakukan belakangan, pada Oktober 2025, secara terpisah, tanpa pemberitahuan kepada tim pendamping hukum yang sejak awal mengawal kasus tersebut.
“Kami kaget karena sejak awal kami mendampingi, tapi ternyata Polres menangkap ketiga terdakwa ini secara diam-diam di bulan Oktober. Memang ada pengacara yang ditunjuk, tapi LBH Yogyakarta tidak mengetahui proses itu,” jelasnya.
BACA JUGA:Satpol PP Cilacap Pindahkan Jadwal Sidang Tipiring ke Tiap Kamis Mulai 2026
Selain itu, para terdakwa juga dikenakan pasal berlapis, termasuk Pasal 170 KUHP terkait perusakan. Menurut tim kuasa hukum, pasal tersebut tidak berdiri pada perbuatan individual ketiga terdakwa.
“Mereka dituduh terlibat perusakan motor kepolisian. Padahal situasinya chaos dan ramai, bukan hanya tiga orang. Tidak bisa dibebankan ke mereka bertiga saja,” tegas Tata.
Pihaknya pun menyatakan tidak sepakat dengan dakwaan jaksa dan akan terus memperjuangkan pembebasan para terdakwa. Ia menilai perkara ini bukan tindak kriminal murni, melainkan berkaitan dengan ekspresi politik warga negara.
Di luar ruang sidang, sejumlah massa menggelar aksi solidaritas sebagai bentuk dukungan. Mereka membawa poster dan meneriakkan tuntutan pembebasan, seraya menegaskan bahwa demonstrasi bukanlah tindak kriminal.
BACA JUGA:Pengadilan Tegaskan Efek Jera bagi Pelanggar Perda di Cilacap Lewat Sidang Tipiring
Tim kuasa hukum juga menilai perkara ini sebagai bentuk pembungkaman terhadap suara generasi muda. “Remaja yang turun ke jalan bukan ancaman negara, melainkan warga yang peduli. Kritik mereka adalah tanda kehidupan demokrasi, bukan kejahatan,” kata Tata.
Diketahui, dua dari tiga terdakwa masih berstatus pelajar, sementara satu lainnya telah bekerja. Kakak kandung Ibnu Jafar Ramdani, Lintang, warga Kalisalak, Kecamatan Kebasen, mengungkapkan bahwa adiknya masih menjalani pendidikan Paket C dan seharusnya bersiap menghadapi ujian.
“Ibnu masih Paket C dan sebenarnya mau ujian. Sekarang sudah ditahan sejak 30 Oktober, jadi tertunda lagi ujiannya,” ujar Lintang.
Ia menyebut penangkapan dilakukan di rumah pada 29 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WIB. Sebelumnya, Ibnu sempat berpamitan kepada keluarga sebelum mengikuti aksi dan memberi kabar saat demonstrasi telah selesai.
“Pesan buat adik, kuat-kuat dan tetap tabah. Keluarga selalu nunggu di rumah,” ucapnya.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 21 Januari 2026 dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa. (zet)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
