Sidang Tambang Ilegal Memanas Kuasa Hukum Serang Dakwaan Jaksa
Tiga terdakwa kasus dugaan tambang emas ilegal saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Purwokerto, Senin (19/1).-WAFI ZAKIYAH/RADARMAS-
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID – Sidang perdana perkara dugaan tambang emas ilegal yang menjerat tiga buruh harian lepas digelar di Pengadilan Negeri Purwokerto, Senin (19/1). Persidangan langsung memanas setelah tim kuasa hukum terdakwa melancarkan perlawanan terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dian Anggraeni, S.H., M.H., dengan didampingi hakim anggota Kopsah, S.H., M.H., dan Indah Pokta, S.H., M.H., mengagendakan pembacaan dakwaan terhadap Yanto Susilo, Slamet Marsono, dan Gito Zaenal Habidin.
Ketiganya didakwa terlibat dalam aktivitas pengolahan serta pemanfaatan mineral tanpa izin di wilayah Ajibarang, Kabupaten Banyumas, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang Minerba juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Usai pembacaan dakwaan, kuasa hukum terdakwa, H. Djoko Susanto, S.H., menyampaikan pihaknya secara resmi mengajukan perlawanan advokat terdakwa, bukan eksepsi. Ia menegaskan, langkah tersebut merujuk pada ketentuan hukum terbaru yang tidak lagi menggunakan istilah penasihat hukum dalam mekanisme keberatan awal persidangan.
BACA JUGA:RTRW Banyumas Diminta Dievaluasi, Tambang di Kawasan Resapan Jadi Sorotan
Djoko menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum mengandung sejumlah cacat formal. Salah satunya, dakwaan disebut tidak mencantumkan titik koordinat atau ordinat lokasi tambang asal material emas yang dipermasalahkan.
Padahal, menurutnya, Undang-Undang Minerba secara eksplisit mewajibkan pencantuman titik ordinat guna memastikan kejelasan locus delicti dalam perkara pertambangan.
Selain itu, Djoko juga mengkritisi dasar hukum yang digunakan jaksa penuntut umum. Ia menilai dakwaan masih mengacu pada regulasi lama dan belum menyesuaikan dengan Undang-Undang Minerba terbaru yang saat ini telah berlaku.
“Undang-undangnya sudah diperbarui, tetapi dakwaan masih menggunakan dasar hukum yang lama,” tegas Djoko di hadapan majelis hakim.
BACA JUGA:Jadi Biang Kerusakan Lingkungan, Murba Tuntut Tambang Granit Baseh Tutup Permanen
Atas keberatan tersebut, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan perlawanan terdakwa, menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima serta batal demi hukum. Mereka juga memohon agar ketiga terdakwa, yang disebut hanya berstatus buruh harian lepas, dibebaskan dari segala tuntutan.
Selain itu, kuasa hukum turut mengajukan permohonan pengalihan jenis penahanan terhadap para terdakwa, dari tahanan rutan menjadi tahanan kota atau tahanan rumah.
Menanggapi perlawanan tersebut, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Purwokerto menyatakan akan menyampaikan tanggapan resmi pada persidangan berikutnya. Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga Senin pekan depan dengan agenda mendengarkan jawaban jaksa atas perlawanan yang diajukan tim advokat terdakwa.
Perkara ini bermula dari pengungkapan aktivitas pertambangan dan pengolahan emas tanpa izin di Grumbul Tajur, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
