PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Kasus pembunuhan yang terjadi di Kelurahan Wirasana, Kecamatan Purbalingga, direkonstruksi oleh Polisi Polres Purbalingga, Kamis (4/12/2025) pagi.
Keluarga dan kerabat korban yang ikut menyaksikan kegiatan yang dilaksanakan di rumah kontrakan korban tersebut, histeris. Makian dan umpatan keluar dari keluarga korban kepada tersangka, terdengar saat tersangka keluar dari dalam rumah.
Bahkan, anak perempuan korban terlihat menangis histeris dan berusaha mengejar mobil yang membawa tersangka. "Pembunuh, saya jadi tidak punya mama karena perbuatanmu," katanya, berteriak histeris.
Dia kemudian dibawa oleh keluarganya di salah satu sudut rumah untuk ditenangkan, karena terus menangis dan berteriak.
BACA JUGA:Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Kelurahan Wirasana
Dalam rekonstruksi yang digelar, tersangka Gunarto (38), Desa Pendowo, Dusun Balong, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Provinsi Jawa Tengah, memperagakan 18 adegan.
"Reka ulang yang dilaksanakan di TKP 10 adegan. Lalu di lokasi lain 8 adegang. Total 18 adegan," kata Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Siswanto kepada Radarmas, seusai rekonstruksi.
Dia menjelaskan, sisa adegan yang belum direka ulang oleh tersangka dilakukan di lokasi lain, karena kondisi lapangan yang sudah tidak memungkinkan.
Pantauan di lokasi kejadian, rekonstruksi yang dilakukan tersangka disaksikan puluhan warga dari balik garis polisi. Mereka terlihat memadati tempat kejadian perkara (TKP), sebelum tim dari Polres Purbalingga mendatangi lokasi. Mereka bergerombol di sekitar rumah kontrakan korban. Bahkan, ada yang menyaksikan dari lantai dua rumah salah satu warga.
BACA JUGA:Warga Purbalingga Kidul Ditemukan Meninggal Dunia di Wirasana, Diduga Korban Pembunuhan
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Purbalingga berhasil menangkap tersangka Gunarto (38). Tersangka ditangkap di Jogjakarta, Jumat, 31 Oktober 2025 lalu.
Tersangka yang merupakan buruh harian lepas ini diketahui memiliki hubungan asmara dengan korban WNA (45). Tersangka mengaku sudah lima hingga enam bulan menjalin hubungan dengan korban. Tersangka mengaku kenal dengan korban melalui media sosial.
Tersangka diketahui sudah berencana menghabisi nyawa korban. Sebab, senjata tajam kapak yang digunakan untuk menghilangkan nyawa korban sudah dibawa oleh tersangka dari rumahnya di Temanggung.
Kasus ini terungkap setelah korban berinisial WNA (45) ditemukan oleh anaknya tak bernyawa di kamar rumah kontrakannya, di samping Masjid Jami Baiturrahman, Kelurahan Wirasana, Senin, 21 Oktober 2025 malam. (tya)