Identitas Sudah Diakui Negara, Warga Penghayat di Cilacap Kini Lebih Mudah Urus Dokumen

Kamis 20-11-2025,15:45 WIB
Reporter : Julius Purnomo
Editor : Susi Dwi Apriani

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cilacap memastikan layanan administrasi kependudukan bagi warga penganut Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa tetap berjalan optimal tanpa hambatan.

Berdasarkan data yang dihimpun Disdukcapil, terdapat sekitar 1.030 warga penghayat di Kabupaten Cilacap. Pada tahun 2024, sedikitnya 500 permohonan layanan kependudukan dari kelompok masyarakat tersebut telah diproses.

"Tahun lalu ada sekitar 500 permohonan dari masyarakat penghayat, dan semuanya kami layani sesuai ketentuan," ujar Kepala Disdukcapil Cilacap, Annisa Fabriana, Kamis 20 November 2025.

Annisa menegaskan, pelayanan terhadap masyarakat penghayat selama ini tidak menemui kendala berarti. Pihaknya berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dan setara bagi seluruh warga tanpa diskriminasi.

BACA JUGA:Disdukcapil Cilacap Jemput Bola Rekam E-KTP Bagi Penyandang Disabilitas dan ODGJ

"Mereka mengurus berbagai layanan, mulai dari perubahan elemen data agama hingga dokumen yang dibutuhkan untuk persyaratan pernikahan. Kami terbuka dan tetap melayani," lanjut Annisa. 

Ia menjelaskan, perjuangan masyarakat penghayat untuk mendapatkan pengakuan negara melalui dokumen kependudukan bukanlah proses yang singkat. Namun, setelah melalui perjalanan panjang, pemerintah akhirnya memberikan kepastian hukum bagi identitas mereka.

"Kami ini perpanjangan tangan pemerintah pusat. Apa yang sudah diakui negara, kami laksanakan. Dengan begitu, masyarakat penghayat bisa memiliki dokumen kependudukan sesuai yang mereka butuhkan," pungkasnya. (jul) 

Tags :
Kategori :

Terkait