Modus Pura-pura Beli Mie Ayam, Resmob Polresta Banyumas Bekuk Pelaku Curanmor di Cilacap

Selasa 28-10-2025,14:29 WIB
Reporter : Ferdhi Briantama
Editor : Ali Ibrahim

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID – Tim Resmob Polresta Banyumas bersama Unit Reskrim Polsek Sokaraja berhasil mengungkap tuntas kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan pedagang di wilayah Sokaraja, Kabupaten Banyumas.

Seorang pelaku berinisial SP (62), yang tercatat sebagai warga Kota Depok, berhasil diringkus Tim Resmob di tempat persembunyiannya di wilayah Kroya, Kabupaten Cilacap, pada Rabu (15/10) dini hari.

Kasus ini bermula dari laporan seorang pedagang mie ayam, Hermanto (40), warga Bojongsari, Purbalingga. Kapolsek Sokaraja, AKP Wawan Dwi Leksono, S.Sos., menjelaskan kronologi kejadian. Pelaku datang ke warung korban di Jalan Menteri Supeno, Sokaraja Tengah, dan berpura-pura menjadi pembeli.

"Pelaku memesan beberapa porsi tambahan untuk diantar ke kantor pasar. Saat korban lengah dan pergi mengantarkan pesanan, pelaku langsung beraksi," ungkap AKP Wawan, Kamis (16/10). Pelaku dengan leluasa membawa kabur sepeda motor korban yang terparkir di depan warung.

BACA JUGA:Manfaatkan Kunci Motor yang Tertinggal, Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Purwokerto

Mendapat laporan tersebut, tim gabungan segera bergerak. Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., mewakili Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa Tim Resmob langsung melakukan pelacakan intensif.

"Setelah melakukan penyelidikan mendalam dan olah TKP, Tim Resmob berhasil melacak keberadaan sepeda motor korban hingga ke wilayah Kroya, Cilacap. Pelaku SP berhasil kami amankan tanpa perlawanan," jelas Kompol Andryansyah.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti kunci berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru milik korban.

"Modus operandi pelaku ini terbilang sederhana. Ia memanfaatkan kelengahan korban, mengambil kunci motor yang kebetulan tergeletak di meja warung, dan langsung membawa kabur motor tersebut," tambahnya.

BACA JUGA:Polisi Banyumas Tangkap Pelaku Curanmor Kurang Dari 3 Jam

Akibat perbuatannya, korban diperkirakan mengalami kerugian materiel mencapai Rp10 juta.

Kini, pelaku SP beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sokaraja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. "Kami masih mendalami apakah pelaku ini juga terlibat dalam aksi serupa di TKP lain. Atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun," pungkas Kasat Reskrim.(jeb)

Tags :
Kategori :

Terkait