CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Menjamurnya odong-odong atau kereta kelinci di sejumlah ruas jalan di wilayah Cilacap mendapat perhatian serius dari aparat kepolisian.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Cilacap menegaskan kendaraan hiburan anak-anak tersebut tidak diperbolehkan beroperasi di jalan raya karena tidak layak jalan dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.
Kasatlantas Polresta Cilacap Kompol Srpan melalui KBO Satlantas, Iptu Yudi Zakaria, mengatakan pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran hukum dan keselamatan berlalu lintas.
"Kami dari Satlantas Polresta Cilacap tidak pernah bosan mengingatkan para pemilik maupun pengguna odong-odong. Upaya yang kami lakukan bersifat preemtif melalui sosialisasi dan edukasi langsung di lapangan," ujarnya, Rabu (22/10/2025).
BACA JUGA:Tujuh Odong-Odong Terjaring Razia Dishub Cilacap
Menurutnya, odong-odong tidak memenuhi syarat teknis dan administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kendaraan tersebut juga melanggar sejumlah pasal, di antaranya Pasal 277 tentang uji kelayakan, Pasal 278 tentang standar kelengkapan kendaraan, serta Pasal 285 karena tidak memiliki izin trayek.
"Jika terjadi kecelakaan, pengguna atau penumpangnya tidak akan mendapatkan perlindungan dari Jasa Raharja, sebab kendaraan ini tidak terdaftar secara resmi dan tidak memenuhi ketentuan," tegasnya.
Meskipun masih dijumpai di beberapa titik, Satlantas Polresta Cilacap memilih pendekatan humanis dalam penertiban. Petugas lebih mengedepankan sosialisasi dan pembinaan agar para pemilik odong-odong memahami bahaya dan risiko hukum yang dapat timbul.
BACA JUGA:Dishub Cilacap Akui Odong-odong Masih Banyak Beroperasi, Keselamatan Penumpang Jadi Sorotan
"Kami tidak langsung menindak, tetapi memberi pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya mengoperasikan odong-odong di jalan umum. Kendaraan ini seharusnya hanya digunakan di area wisata tertutup, seperti taman bermain atau lokasi wisata yang telah diatur khusus," jelasnya.
Iptu Yudi menambahkan, kesadaran masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan keselamatan di jalan. Jalan raya, katanya, hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang memenuhi standar keselamatan, membayar pajak, dan memiliki izin operasi yang sah.
"Odong-odong bukan peruntukannya di jalan raya. Kami berharap masyarakat memahami dan tidak lagi mengoperasikan kendaraan tersebut di jalan umum agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," pungkasnya. (jul)