Menurut jaksa, justru saat itu Awaluddin Muuri memberikan arahan agar status Perumda KIC diubah menjadi Perseroda dengan menambah bidang usaha perkebunan melalui revisi peraturan daerah, sehingga pengadaan tanah tetap bisa dilanjutkan.
Proses jual beli kemudian dilakukan menggunakan mekanisme Business to Business (B2B) tanpa appraisal yang akuntabel dan tetap dilanjutkan, meski sudah ada keberatan dari pihak Kodam IV Diponegoro.
Akibatnya, PT Cilacap Segara Artha tidak dapat menguasai tanah yang telah dibayar.
Dari total dana Rp 237 miliar, jaksa mengungkap sebagian uang dinikmati sejumlah pihak, antara lain Iskandar Zulkarnain sebesar Rp 4,33 miliar dan Awaluddin Muuri sebesar Rp 1,8 miliar.
Sementara itu, sisa uang sekitar Rp 230,9 miliar disebut digunakan oleh terdakwa Andhi Nur Huda untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli properti dan mobil mewah di berbagai daerah.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (jul)