CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cilacap menyatakan bahwa mereka belum mendapati indikasi adanya praktik jual beli jabatan (JBT) di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Cilacap. Pengawasan intensif yang dilakukan dewan pasca-seleksi pejabat tinggi pratama dinilai masih menunjukkan proses yang bersih.
Ketua Komisi A DPRD Cilacap, Suheri menegaskan, pemilihan jabatan yang berlangsung di bawah kepemimpinan Bupati Syamsul Aulia Rahman sejauh ini masih minim masalah.
Pernyataan ini muncul setelah serangkaian proses penting, termasuk pemilihan Sekretaris Dewan (Sekwan), Sekretaris Daerah (Sekda) terpilih, hingga pelantikan sejumlah Kepala Dinas baru.
"Kami terus melakukan pengawasan, terutama pada proses seleksi terbuka. Setelah Sekwan, Sekda, dan kepala dinas terpilih, Komisi A belum menemukan adanya praktik jual beli jabatan. Artinya, prosesnya masih sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku," tegas Suheri, Kamis (2/10/2025).
BACA JUGA:Basuki Priyo Nugroho Resmi Jabat Sekwan Cilacap, Fokus Dukung Kinerja DPRD
Suheri menjelaskan, penentuan pejabat tinggi pratama di lingkup Pemkab Cilacap dilakukan melalui mekanisme panitia seleksi (pansel) terbuka, yang melibatkan pihak independen. Hal ini bertujuan untuk memastikan kompetensi dan rekam jejak menjadi tolok ukur utama, bukan faktor transaksional.
Menurutnya, pengawasan yang dilakukan DPRD, khususnya Komisi A, berfokus pada integritas proses dan kepatuhan terhadap regulasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pengawasan ini juga menjadi bagian dari upaya DPRD untuk mencegah Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan birokrasi.
"Tugas kami adalah memastikan bahwa merit system benar-benar diterapkan. Sejauh ini, Bupati Syamsul Aulia Rahman dinilai masih patuh hukum dalam penentuan posisi. Belum ada indikasi kecurangan yang mengarah pada penyalahgunaan wewenang," lanjutnya. (rey)