LPSK Dorong Warga Berani Melapor Tindak Pidana

Sabtu 27-09-2025,17:59 WIB
Reporter : Laily Media Yuliana
Editor : Laily Media Yuliana

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), menegaskan komitmennya untuk hadir lebih dekat dengan masyarakat, khususnya di wilayah Banyumas dan Cilacap. Hal ini mengingat masih banyak warga yang belum mengetahui hak mereka untuk mendapatkan perlindungan ketika menjadi saksi maupun korban tindak pidana.

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati mengungkapkan, pada bulan September ini, terdapat dua kasus baru yang sedang ditangani. Namun, detail kasus tersebut belum bisa disampaikan ke publik. Dia menegaskan, siapa pun berhak mengajukan perlindungan kepada LPSK kapan saja.

"Pada prinsipnya, LPSK terbuka. Siapa pun bisa mengakses perlindungan yang ada di LPSK. Silakan melaporkan kapan saja, dan kami mendorong semua warga di Banyumas dan sekitarnya untuk mengajukan permohonan perlindungan," ujarnya pada acara Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana, Sabtu 27 September 2025.

Perlindungan yang diberikan LPSK beragam, mulai dari pengawalan fisik, pengamanan hukum, hingga pemberian kediaman sementara. Bahkan, dalam kondisi tertentu LPSK dapat melakukan pengubahan identitas untuk menjaga keselamatan saksi atau korban.

BACA JUGA:Tuntaskan Kewajiban Pajak, Penyidikan Tindak Pidana Perpajakan PT IDS Dihentikan

Sri mengatakan, LPSK memiliki program Sahabat Saksi Korban, sebagai media masyarakat untuk melapor ke LPSK.

"Bisa juga melalui perangkat desa setempat. Kalau ada tindak pidana, perangkat desa bisa membantu mengajukan permohonan perlindungan, atau melaporkannya ke kepolisian untuk diteruskan ke LPSK," katanya.

Sementara itu, Anggota DPR RI Komisi XIII, Arif Yanuar Wibowo, menekankan pentingnya mendekatkan LPSK dengan masyarakat Banyumas dan Cilacap. Di mana masih banyak kasus di daerah yang belum mendapatkan pendampingan dari LPSK.

"Hari ini saya bersama LPSK turun memberikan sosialisasi, karena ini hak warga negara untuk dilindungi," paparnya.

BACA JUGA:Cegah Kasus Tindak Pidana UU ITE, Pemkab Cilacap Tekankan Literasi Digital

Dia menyampaikan, LPSK hadir memberikan rasa aman bagi masyarakat Banyumas dan Cilacap. Sebab, mereka punya hak untuk dilindungi dan diberikan rasa aman atas masalah yang dihadapi.

Yanuar mengatakan, sedang dilakukan revisi Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban untuk memperkuat peran LPSK. Revisi tersebut diharapkan memperluas kerja sama antarpenegak hukum, serta meningkatkan layanan bagi saksi dan korban tindak pidana.

"Ketika masyarakat sadar akan HAM, mereka juga akan sadar akan hak-haknya. Karena itu, LPSK harus terus berbenah. Kami di DPR berkomitmen memperkuat posisi LPSK agar lebih berdaya dan dipercaya masyarakat," katanya.

Dengan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Banyumas dan Cilacap semakin berani melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana, karena mereka tidak sendirian. LPSK hadir untuk memastikan setiap saksi dan korban mendapat perlindungan serta rasa aman.

Tags :
Kategori :

Terkait