PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID – Kabar gembira datang untuk guru madrasah non PNS di Kabupaten Purbalingga. Sebanyak 94 guru non inpassing dipastikan menerima kenaikan tunjangan profesi dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan.
Kenaikan ini berlaku secara nasional, sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) RI Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Total ada 227.147 guru non PNS di seluruh Indonesia yang mendapat tambahan Rp500 ribu dari sebelumnya Rp1,5 juta, menjadi Rp2 juta setiap bulan.
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Purbalingga, Sudiono menjelaskan, di Purbalingga jumlah penerima tercatat 94 guru non inpassing. Mereka terdiri dari guru RA/BA sebanyak 22 orang, MI 54 orang, MTs 14 orang, dan MA 4 orang.
"Mulai Januari hingga Juni 2025 masih dibayarkan Rp1,5 juta. Setelah ada revisi menjadi Rp2 juta, kekurangannya akan dirapel dari Januari sampai Juni. Pembayaran rapel dilaksanakan mulai Juli 2025," jelasnya.
BACA JUGA:65 Persen Guru Non ASN Madrasah Belum Sertifikasi
Menurut Sudiono, pembayaran tunjangan profesi tersebut dilaksanakan melalui Kanwil Kemenag Jawa Tengah. Sementara Kankemenag Purbalingga hanya memantau data penerima.
"Semua mekanisme pembayaran ada di Kanwil. Kami hanya memastikan data guru penerima di Purbalingga valid," ujarnya.
Dengan adanya kenaikan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan sekaligus motivasi guru non PNS di madrasah.
"Mudah-mudahan ini memberi semangat baru bagi para guru untuk terus meningkatkan mutu pendidikan di madrasah," pungkas Sudiono. (alw)