PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID – DPRD Kabupaten Purbalingga melalui Komisi I resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah. Usulan ini disampaikan dalam rapat paripurna, Rabu (10/9), sebagai bagian dari Raperda prakarsa dewan.
Ketua Komisi I, Dewi Wijayanti, melalui Anggota Komisi I, Cahyo Susilo menyampaikan latar belakang lahirnya raperda ini merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Regulasi itu memberi ruang bagi daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kerja sama, baik dengan daerah lain, pihak ketiga, maupun lembaga internasional.
"Kerja sama daerah penting untuk efisiensi, efektivitas, sekaligus mendorong sinergi pembangunan lintas wilayah. Selain itu, bisa menjadi cara mengoptimalkan potensi lokal serta mengurangi beban pembiayaan," ujarnya.
Raperda ini telah melalui sejumlah pembahasan, termasuk bersama tim akademisi dan tim perumus Pemkab. Komisi I tercatat sudah menggelar rapat pada 26 Februari, 25 April, dan terakhir 3 September 2025 untuk mematangkan draf regulasi tersebut.
BACA JUGA:Komoditas Unggulan Purbalingga Terancam, DPRD Siapkan Raperda
Adapun tujuan penyusunan raperda ini di antaranya meningkatkan pelayanan publik, menjalin kemitraan strategis, mendayagunakan potensi daerah secara timbal balik, mencari alternatif pembiayaan di luar APBD, hingga mempercepat penguasaan ilmu pengetahuan dan peningkatan PAD.
Ruang lingkupnya cukup luas, mulai dari bentuk kerja sama daerah di dalam dan luar negeri, dengan pihak ketiga, hingga pengaturan kelembagaan, pembiayaan, dan mekanisme penyelesaian perselisihan.
Cahyo menegaskan, keberadaan raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum sekaligus pedoman bagi Pemkab Purbalingga dalam menjalin kerja sama.
"Sehingga regulasi ini nantinya mampu memperkuat pembangunan daerah, meningkatkan daya saing, dan bermuara pada kesejahteraan masyarakat," tegasnya. (alw)